Curi Brankas Majikan di Kebon Jeruk, HS Mengira Ada Barang Berharga, Ternyata Isinya...

HS kemudian menjual brankas yang belum terbuka itu kepada JS seharga Rp 1.000.000.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 28 September 2021 | 19:55 WIB
Curi Brankas Majikan di Kebon Jeruk, HS Mengira Ada Barang Berharga, Ternyata Isinya...
Kapolsek Metro Kebun Jeruk Kompol Slamet Riyadi dalam ungkap kasus pencurian brankas, Selasa (28/9/2021). [ANTARA/Walda Marison]

SuaraJakarta.id - Polsek Metro Kebon Jeruk menangkap tiga tersangka pencuri brankas di sebuah rumah mewah di Perumahan Kedoya Permai, Jakarta Barat.

"Ketiga tersangka tersebut berinisial HS, JS, dan YB," kata Kapolsek Metro Kebun Jeruk Kompol Slamet Riyadi, Selasa (28/9/2021).

Slamet menjelaskan, aksi pencurian brankas itu bermula saat pemilik rumah pergi pada, Jumat (17/9/2021).

Suasana sepi tersebut dimanfaatkan HS yang bekerja di rumah korban dengan mengambil brankas itu, dan mengira ada barang-barang berharga di brankas itu.

Baca Juga:Residivis Kasus Pencurian Ditangkap, Beraksi di Kutim dengan Ilmu Hitam

"Mereka mengeluarkan brankas dari rumah mewah milik majikan HS," ungkap Slamet dikutip dari Antara.

HS kemudian menjual brankas yang belum terbuka itu kepada JS seharga Rp 1.000.000. Setelah itu, JS dan YB langsung membuka isi brankas tersebut.

Setelah dibuka, isi brankas itu ternyata bukan uang atau perhiasan seperti yang diharapkan. Tapi tumpukan dokumen rahasia.

JS dan YB pun menjual brankas dan dokumen surat-surat tersebut Rp 1.500.000 kepada orang lain.

Polisi yang menerima laporan pencurian, kemudian menangkap ketiga pelaku beberapa jam setelah peristiwa pencurian tersebut. Mereka di tangkap di tempat berbeda di Jakarta Barat.

Baca Juga:Aksi Pencurian Terekam CCTV, Warganet Justru Terbelah: Ambil Topi atau Celana Dalam?

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa gerinda yang dipakai untuk membongkar brankas hingga beberapa dokumen yang dikemas dalam map.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini