SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta telah menunda paripurna untuk penggunaan hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait Formula E. Namun, hingga kini belum diketahui lagi kapan rapat paripurna itu akan kembali dilanjutkan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi mengatakan, sejauh ini belum ada lagi agenda rapat Badan Musyawarah untuk menentukan jadwal paripurna soal interpelasi.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi disebutnya belum memberikan undangan terkait itu.
"Belum ada. Jadi kan nanti kalau ada undangan pak ketua untuk paripurna dan kemudian diparaf sesuai dengan aturan yang ada," ujar Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (4/10/2021).
Baca Juga:Anies Baswedan Jadi Pembicara Acara Workshop PAN di Bali, Ini Kata Zulhas
Jika nantinya ada undangan untuk rapat Bamus lagi, Suhaimi meminta agar aturan tata tertib diikuti. Harus ada paraf dari dua Wakil Ketua DPRD untuk bisa menetapkan jadwal kegiatan DPRD.
"Prosedurnya jalankan aja, diedarkan ke temen-teman siapa yang mau hadir, siapa yang mau tandatangan. Saya kira itu hal yang biasa saja," katanya.
Ia juga mengaku tak mempermasalahkan jika agenda paripurna dijadwalkan. Nantinya tinggal dari masing-masing anggota dewan saja mau menghadirinya atau tidak.
"Interpelasi saya kira itu hak masing-masing anggota dewan. Jadi yang mau mengambil hak interpelasi tidak dilarang, yang tidak mengambil juga tidak dilarang," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memutuskan menunda rapat paripurna soal interpelasi terhadap Anies. Alasannya, rapat ini tidak memenuhi syarat kuorum.
Baca Juga:Undang Anies jadi Pembicara Acara Workshop Nasional di Bali, Begini Kata PAN
Setelah sempat diskors selama satu jam, Prasetio kembali membuka rapat pada pukul 11.30 WIB. Namun, jumlah peserta paripurna masih belum juga memenuhi kuorum karena hanya dihadiri 32 orang.
- 1
- 2