Belum Kirim Surat Pemberhentian Viani Limardi ke DPRD DKI, PSI Buka Suara

Viani Limardi masih datang mengikuti rapat Komisi D DPRD DKI.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 06 Oktober 2021 | 18:50 WIB
Belum Kirim Surat Pemberhentian Viani Limardi ke DPRD DKI, PSI Buka Suara
Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi (baju biru) saat menghadiri rapat Komisi D DPRD DKI di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

"DPP Partai Solidaritas Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Sis Viani Limardi dari keanggotaan pada Sabtu 25 September 2021," ujar Viani kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Isyana menjelaskan, pihaknya mengambil keputusan ini setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

Isyana juga membantah telah membungkam karena Viani Limardi telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan.

"TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” kata Isyana.

Baca Juga:Viani Limardi Masih Datang Rapat DPRD, PSI Ternyata Belum Kirimkan Surat Pemecatan

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi. [Instagram@ms.tionghoa]
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi. [[email protected]]

Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota, yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai.

"Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai. Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia,” jelasnya.

Kemudian, sesuai prosedur yang berlaku, PSI akan segera melayangkan surat pemberhentian Viani Limardi ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini.

“Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri. Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI," tuturnya.

"Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” tambahnya memungkasi.

Baca Juga:Setwan DPRD DKI Pastikan Viani Limardi Tak Gelembungkan Dana Reses

Gugat PSI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini