PPKM Jakarta Diperpanjang, Anies ke Warga: Sabar

Anies berharap dengan perpanjangan ini, masyarakat tetap berkontribusi menjaga tren agar penyebaran COVID-19 di Jakarta dapat terkendali.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 07 Oktober 2021 | 09:05 WIB
PPKM Jakarta Diperpanjang, Anies ke Warga: Sabar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan pada acara Bulan Bhakti Karang Taruna di Jakarta, Minggu (26/9/2021). [ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna]

SuaraJakarta.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Jakarta diperpanjang selama dua pekan ke depan. Perpanjangan PPKM Jakarta tersebut berlaku mulai 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun meminta warga Jakarta bersabar dan tetap menjaga protokol kesehatan terkait kebijakan perpanjangan PPKM Jakarta ini.

Anies berharap dengan perpanjangan ini, masyarakat tetap berkontribusi menjaga tren agar penyebaran COVID-19 di Jakarta dapat terkendali.

"Mari kita sama-sama bersabar dan tetap menjaga kesehatan, menjaga stamina dan semangat, selalu disiplin menerapkan prokes tetap harus selalu dijalankan. Bersama-sama kita berdoa, semoga pandemi ini lekas berlalu," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:Biaya Penyelenggaraan Formula E Jakarta, Dirut Jakpro: Tidak Pakai APDB DKI

Kebijakan perpanjangan PPKM Level 3 Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19 dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (dua dosis).

"Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," tulis Anies.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksi dalam Kepgub ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga:Ini 2 dari 5 Opsi Lokasi Alternatif Balapan Formula E Jakarta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak