SuaraJakarta.id - Olivia Nathania, putri Nia Daniaty dijadwalkan kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (14/10/2021).
Pemeriksaan Olivia Nathania ini terkait dugaan kasus penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pemeriksaan hari ini dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas sebelumnya.
"Hari Kamis kami undang lagi yang bersangkutan untuk diambil keterangannya karena ada beberapa pertanyaan yang perlu diberikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga:Besok Polisi Kembali Periksa Putri Nia Daniaty Kasus Dugaan Penipuan Berkedok CPNS
Setelah itu, penyidik rencananya akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan dugaan penipuan CPNS ini.
"Mudah-mudahan Kamis yang bersangkutan datang. Sehingga Jumat bisa dilakukan gelar perkara untuk tentukan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan," jelas Yusri.
41 Pertanyaan
Sebelumnya, Olivia Nathania telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (11/10/2021). Dia hadir didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina dan Yusuf Titaley.
Dalam pemeriksaan itu, Yusuf menyebut penyidik melayangkan sebanyak 41 pertanyaan kepada kliennya.
Baca Juga:Usai Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty Irit Bicara
"Klien kami Olivia mendapat pertanyaan sebanyak 41 dan semuanya dijawab dengan baik," ungkap Yusuf.
Kerugian Rp 9,7 Miliar
Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/9/2021). Dia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Kuasa hukum pelapor, Odie Hodianto menyebut ada 225 orang yang menjadi korban penipuan Olivia dan Rafly N Tilaar.
Total kerugian dari dugaan kasus Olivia Nathania ini disebutnya mencapai angka Rp 9,7 miliar.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai R9,7 miliar lebih," kata Odie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Menurut Odie, Olivia dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp 25 juta-Rp 156 juta.
Namun, setelah uang ditransfer Olivia dan Rafly tak kunjung memenuhi janjinya.
Beberapa korban sempat menemui Rafly di kantornya untuk menagih. Ketika itu, kata Odie, Rafly berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," ujar Odie.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia Nathania dan Rafly dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
Belakangan salah satu korban bernama Fulan mengaku sempat menjalani tes CPNS di Gedung Bidakara. Ketika itu, dia dites oleh seseorang yang mengaku sebagai panitia dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Waktu di Bidakara dites sama yang ngaku panitia dari BKN, saya dites enggak, enggak dites sama sekali. Saya cuma ditanya kamu punya keahlian bidang apa kenalin diri kamu dulu. Lalu saya bilang saya bisa di UMKM," kata Fulan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/10) lalu.