Menurut Odie, Olivia dan suaminya awalnya menawarkan jabatan PNS kepada korban dengan tarif Rp 25 juta-Rp 156 juta.
Namun, setelah uang ditransfer Olivia dan Rafly tak kunjung memenuhi janjinya.
Beberapa korban sempat menemui Rafly di kantornya untuk menagih. Ketika itu, kata Odie, Rafly berjanji kepada korban untuk membayar ganti rugi.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," ujar Odie.
Baca Juga:Besok Polisi Kembali Periksa Putri Nia Daniaty Kasus Dugaan Penipuan Berkedok CPNS
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021. Olivia Nathania dan Rafly dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
Belakangan salah satu korban bernama Fulan mengaku sempat menjalani tes CPNS di Gedung Bidakara. Ketika itu, dia dites oleh seseorang yang mengaku sebagai panitia dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Waktu di Bidakara dites sama yang ngaku panitia dari BKN, saya dites enggak, enggak dites sama sekali. Saya cuma ditanya kamu punya keahlian bidang apa kenalin diri kamu dulu. Lalu saya bilang saya bisa di UMKM," kata Fulan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/10) lalu.
Baca Juga:Usai Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Putri Nia Daniaty Irit Bicara