Polres Tangsel Tak Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Pencabulan, Pengamat Hukum: Keliru!

Halimah menuturkan, pencabulan merupakan delik murni, bukan delik aduan.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Polres Tangsel Tak Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Pencabulan, Pengamat Hukum: Keliru!
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraJakarta.id - Pengamat hukum pidana dari Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya menilai, keputusan Polres Tangerang Selatan tak melanjutkan proses hukum terhadap pria diduga pelaku pencabulan berinisial T (25), tindakan keliru.

Halimah menuturkan, pencabulan merupakan delik murni, bukan delik aduan. Jadi meskipun korban tidak mau melaporkan, polisi wajib memprosesnya. Terlebih korbannya merupakan anak berusia 15 tahun.

“Keputusan Kanit PPA Polres Tangerang Selatan yang tidak memproses hukum pelaku adalah keliru,” kata Halimah dalam keterangannya yang diterima SuaraJakarta.id—grup Suara.com—Rabu (20/10/2021).

Sebelumnya, Kanit PPA Polres Tangsel Ipda Tita Puspita menyebut kasus pencabulan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tita menuturkan korban tidak mau membuat laporan polisi.

Baca Juga:PPKM Level 2, Pemkot Tangsel Izinkan Tempat Karaoke dan Spa Beroperasi, Ini Syaratnya

Halimah menilai, keputusan Polres Tangsel tak melanjutkan proses hukum pelaku pencabulan ini sama halnya dengan polisi yang tidak melanjutkan proses perkara terhadap tindak pidana pembunuhan, lantaran korbannya mati dan tidak bisa membuat laporan.

“Dalam hukum pidana, pemeriksaan perkara yang bergantung pada aduan korban hanya berlaku pada delik aduan (klacht delicten). Sedangkan delik pencabulan bukan merupkan delik aduan,” tutur Halimah.

Lebih lanjut, Halimah mengatakan, terlebih lagi korban dari kejahatan ini adalah anak-anak, yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan konsekuensi pidana lebih berat dari pencabulan pada umumnya.

“Penanganannya pun harus memperhatikan ketentuan UU, sebab anak berpotensi mengalami trauma secara psikologis pasca kejadian, dan berpengaruh pada masa depannya,” ujarnya.

“Ironis apabila Polres Tangerang Selatan tidak melanjutkan proses hukum kejahatan pencabulan terhadap anak, padahal kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime),” tambah Halimah.

Baca Juga:PPKM Tangsel Turun ke Level 2, Wali Kota Benyamin: Mulai Beranjak Normal Lagi

Dosen fakultas hukum Unpam ini pun meminta polisi melakukan penyidikan peristiwa ini dengan sungguh-sungguh, mengingat korban adalah anak-anak.

“Karena korbannya anak-anak, Kanit PPA seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap perkara ini. Saya berharap, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan segera melakukan korkesi atas kekeliruannya. Dan melakukan proses hukum atas peristiwa tersebut,” pungkas Halimah.

Disekap dan Dicabuli

Diberitakan sebelumnya, nasib malang dialami remaja berusia 15 tahun di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Remaja berinisial Y itu jadi korban penyekapan dan pencabulan penjaga warung kelontong di dekat rumahnya.

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

Warga sekitar pun geger. Pasalnya, lingkungan tersebut ramai aktivitas warga. Bahkan warung pelaku berada di pinggir jalan di sekitar Pamulang.

Agus, salah seorang warga sekitar mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Menurutnya, adanya perbuatan cabul itu diketahui ketika korban menangis keluar dari warung kelontong yang ada di samping rumahnya.

Saat itu, kata Agus, korban diminta orang tuanya membeli gula putih di warung pelaku. Tetapi, korban cukup lama berbelanja di warung pelaku.

"Jadi korban ini disuruh beli gula ke warung pelaku, tapi agak lama. Tiba-tiba kembali sambil menangis," kata Agus ditemui SuaraJakarta.id, Senin (18/10/2021).

Korban berhasil menyelamatkan diri setelah adanya warga lain yang berbelanja ke warung pelaku. Momen itu dimanfaatkan Y untuk kabur ketika pelaku melayani pembeli.

"Katanya sudah dimasukin ke kamar, sudah disekap di kamar. Kemudian ada warga yang beli lalu korban lepas, jalan pulang sambil nangis. Emaknya dateng ke warung marah-marah," terang Agus.

Lokasi penyepakan dan pencabulan yang diduga dilakukan penjaga warung kelontong terhadap remaja berusia 14 tahun di Pamulang, Tangsel, Senin (18/10/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Lokasi penyepakan dan pencabulan yang diduga dilakukan penjaga warung kelontong terhadap remaja berusia 14 tahun di Pamulang, Tangsel, Senin (18/10/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Soal pelaku, Agus tak mengetahui betul identitasnya. Pasalnya, pelaku diketahui baru sekira tiga bulan menjaga warung kelontong tersebut.

"Kita nggak tahu, tadi ditanya identitasnya juga nggak punya KTP. Baru sekitar dua-tiga bulan di sini, emang ganti-ganti terus orangnya (penjaga warungnya—red)," ungkapnya.

Sementara itu, S ibu korban pencabulan, terlihat masih syok atas peristiwa pencabulan yang dialami putrinya.

Akibatnya, S enggan memberikan keterangan saat ditemui SuaraJakarta.id, Senin (18/10/2021) malam.

"Enggak, enggak. Sudah selesai, sudah damai," kata S sambil menggendong cucu atau anak korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak