Aturan PPKM Level 2 Tangsel, Berlaku 19 Oktober-1 November 2021

Kekinian, Tangsel berstatus PPKM Level 2.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:05 WIB
Aturan PPKM Level 2 Tangsel, Berlaku 19 Oktober-1 November 2021
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan dalam konferensi pers soal penerapan PPKM Darurat di gedung Pemkot Tangsel, Kamis (1/7/2021). [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
  1. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
  2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment) untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan
  3. Anak dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

15. Fasilitas pusat kebugaran/gym yang terletak pada lokasi sendiri atau pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan ketentuan:

  1. Jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal;
  2. Harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan; dan
  3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

16. Transportasi umum di:

  1. Kendaraan umum;
  2. Angkutan massal;
  3. Taksi (konvensional dan online); dan
  4. Kendaraan sewa/rental,

diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

17. Akad nikah untuk semua agama dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga:Tangsel PPKM Level 2, Kapasitas Tamu Undangan Pernikahan Ditambah

18. Pelaksanaan resepsi pernikahan, dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan dan izin keramaian dari Kepolisian setempat, dengan pembatasan undangan paling banyak 30 (tiga puluh) orang per sesi dan tidak makan ditempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

19. Lokakarya/ Seminar/ Rapat/ Pertemuan dapat dilaksanakan di hotel, restoran, atau ruang/gedung pertemuan dengan peserta paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).

20. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

  1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
  3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
    1) Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
    2) Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
    3) Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Demikian aturan lengkap PPKM Level 2 Tangsel yang berlaku 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021 mendatang.

Baca Juga:Proses Hukum Pencabulan Remaja di Tangsel Tak Dilanjutkan, Komnas Perempuan: Keliru Besar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini