Ketua DPRD DKI Tagih Anies soal Nama Jalan Ali Sadikin, Pemprov DKI Akan Tindaklanjuti

Usulan lokasi Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat diganti menjadi Jalan Ali Sadikin.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 19:10 WIB
Ketua DPRD DKI Tagih Anies soal Nama Jalan Ali Sadikin, Pemprov DKI Akan Tindaklanjuti
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin. (Foto: Wikimedia Commons)

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta segera menindaklnjuti usulan nama Jalan Ali Sadikin yang diputuskan DPRD DKI Jakarta, menggantikan Jalan Kebon Sirih.

"Insya Allah nanti kita akan tindaklanjuti kembali, nanti dishub yang punya tugas untuk memastikan penamaan jalan untuk bung Ali Sadikin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Jumat (22/10/2021).

Riza menyebut usulan lokasi Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat diganti menjadi Jalan Ali Sadikin, yang berada di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Jadi memang ada permintaan dari teman-teman, untuk memberi nama kepada bung Ali Sadikin. Insya Allah ini menjadi perhatian kami sudah disampaikan pada dewan," ucapnya.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Bisa Meroket saat Libur Akhir Tahun, Wagub DKI Minta Masyarakat Waspada

Sebelumnya, Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi menagih Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penggunaan Ali Sadikin sebagai nama jalan di Ibu Kota.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. [Instagram@prasetyoedimarsudi]
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. [Instagram@prasetyoedimarsudi]

Lantaran rencana ini belum juga kunjung dijalankan sampai sekarang.

Hal tersebut turut dikatakan Prasetio sebagai tanggapan atas polemik rencana pemberian nama Presiden pertama Turki, Mustafa Kemal Ataturk sebagai nama jalan di Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Pemprov DKI Jakarta harusnya lebih mengetahui dan dapat mengkaji mana sosok yang layak untuk dikenang dan pantas dijadikan nama jalan.

"Ali Sadikin jelas-jelas sosok dan tokoh berjasa buat Jakarta. Usulan penamaan jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat menjadi Ali Sadikin pun merupakan keputusan dari rapat paripurna. Tapi mana, sampai sekarang belum juga ada keputusan untuk Peraturan Gubernur," ucap Prasetio pada Kamis (21/10).

Baca Juga:Ditagih Ketua DPRD, Pemprov DKI Tindaklanjuti Penamaan Jalan Ali Sadikin

Usul pengubahan nama Jalan Kebon Sirih ini sebelumnya diungkapkan Prasetio saat Rapat Paripurna memperingati HUT ke-494 DKI Jakarta pada Juni lalu.

Adapun Jalan Kebon Sirih membentang dari perempatan Jalan Abdul Muis hingga perempatan Jalan Menteng Raya, seberang Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Usulan ini disampaikan Pras sapaan karibnya langsung di hadapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang turut hadir pada Rapat Paripurna Luar Biasa itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Instagram]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Instagram]

Selain itu, untuk mengenang jasa-jasa Gubernur Jakarta di tahun 1966 itu, Pras juga mengusulkan agar nama Ali Sadikin dapat diabadikan pada Gedung Blok G yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nama Graha Ali Sadikin, Pendopo Ali Sadikin, atau Beranda Ali Sadikin.

Oleh sebab itu, Pras meminta Pemprov DKI Jakarta lebih bijak dalam menentukan penamaan jalan dengan merespons seluruh masukan dan saran.

"Jadi memang perlu dilihat asas kelayakannya. Siapa yang paling layak dan pantas dengan bijak. Sekarang ini, siapa sih yang enggak tahu Ali Sadikin berikut jasa-jasanya bagi Jakarta," tutur Pras. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini