Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Tersangka Pinjol Ilegal, Mulai Direktur hingga Penagih

Total polisi telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 20:47 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Tersangka Pinjol Ilegal, Mulai Direktur hingga Penagih
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam pengungkapan kasus pinjaman online alias pinjol ilegal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan 13 tersangka dalam kasus pinjaman online alias pinjol ilegal. Mereka ditangkap dalam penggerebekan di lima lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelima lokasi tersebut tersebar di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Pusat.

"Dari 13 orang, lima TKP (tempat kejadian perkara) ini ada 105 aplikasi pinjol ilegal," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Berkenaan dengan itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut, belasan tersangka tersebut memiliki jabatan berbeda. Mulai dari direktur utama, supervisor, hingga penagih atau collecting.

Baca Juga:Tak Sesuai Data, Polisi Akan Panggil Rachel Vennya soal Identitas Warna Mobilnya

"Ada yang direkturnya, ada yang supervisiornya. Jadi tidak hanya karyawan level bawah," jelas Aulia.

Petugas memeriksa dokumen PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Petugas memeriksa dokumen PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

45 Tersangka

Total polisi telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal. Mereka di tangkap di beberapa wilayah berbeda.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, ketika itu menyebut puluhan tersangka ini hasil pengungkapan kasus pinjol ilegal selama sepekan.

"Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu, 12-19 Oktober 2021 telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:Polisi Sebut Warna Mobil Rachel Vennya Tak Sesuai Data

Ramadhan merincikan sebanyak 19 tersangka ditangkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Mereka ditangkap di wilayah di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.

Suasana ruang kerja jasa Pinjol Ilegal usai penggerebekan oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). [Antara/Muhammad Iqbal]
Suasana ruang kerja jasa Pinjol Ilegal usai penggerebekan oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). [Antara/Muhammad Iqbal]

Selanjutnya Polda Metro Jaya total menangkap 13 tersangka. Kemudian Polda Jawa Barat menangkap tujuh tersangka. Lalu Polda Jawa Tengah menangkap satu tersangka.

"Sedangkan Jawa Timur dua laporan polisi dengan tiga tersangka dan Kalimantan Barat satu laporan polisi dengan total diamankan dua orang," jelas Ramadhan.

Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti itu di antaranya laptop, handphone, modem, dan lain-lain.

Adapun, 45 tersangka ini menurutnya memiliki peran berbeda. Seperti berperan sebagai pemodal, hingga penagih.

"Tentu penetapan tersangka, penerapan pasalnya menyesuaikan dengan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku atau tersangka," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini