SuaraJakarta.id - Polisi menyita mobil Rachel Vennya dan juga melakukan penindakan tilang lantaran warna kendaraan Toyota Alphard tipe G dengan plat B 139 RFS milik selebgram tersebut, tidak sesuai dengan data kendaraan bermotor di kepolisian.
Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan, warna mobil Rachel Vennya telah diubah dari warna putih metalik menjadi warna hitam dof.
"Dengan cara dilapisi seluruh bodinya dengan menggunakan sticker berwarna hitam dof," kata Argo, Selasa (26/10/2021).
Terkait ini, Argo mengatakan, Rachel Vennya Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga:Polisi Pastikan Sopir Tabrakan Maut Transjakarta Tidak Konsumsi Narkoba
Pasal tersebut berbunyi "Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Argo mengungkapkan mobil Rachel Vennya akan disita selama 14 hari.
"Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500 ribu tadi, setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil," katanya.
Sebelumnya, warganet ramai memperbincangkan Rachel Vennya yang diduga menggunakan mobil dengan plat nomor dinas saat meninggalkan Polda Metro Jaya usai diperiksa penyidik, terkait dugaan kabur saat isolasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri, Kamis (21/10/2021) malam.
Argo mengatakan plat nomor B 139 RFS yang berada di mobil Alphard hitam Rachel Vennya bukan pelat nomor kendaraan dinas dan terdaftar dengan warna putih di database kepolisian.
Baca Juga:Ada 3 Angka di Belakang RFS, Pelat Mobil Rachel Vennya Tak Istimewa