Janji Ganti Rugi Belum Dipenuhi, Warga Rusun Petamburan Adukan Pemprov DKI ke Ombudsman

Memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4.730.000.000.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 27 Oktober 2021 | 21:59 WIB
Janji Ganti Rugi Belum Dipenuhi, Warga Rusun Petamburan Adukan Pemprov DKI ke Ombudsman
Balai Kota, kantor Pemprov DKI Jakarta. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Warga Rusun Petamburan melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Ombudman Jakarta Raya. Alasannya, belum memenuhi janji membayar ganti rugi Rp 4 miliar.

Pengacara Publik LBH, Charlie Albajili mengatakan, Pemprov DKI dilaporkan karena melakukan maladministrasi tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4.730.000.000 dan memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.

"Dalam pengaduan tersebut, warga diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho," ujar Charlie kepada wartawan.

Baca Juga:Rangkul Ormas Klaim Jaga Stabiltas Jakarta, Wagub Riza: Agar Sektor Usaha Berjalan Lancar

Kasus ini bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.

Pada pelaksanaannya, kata Charlie, Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.

Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

"Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006," tutur Charlie.

"Langkah warga meminta haknya sangat sulit karena tidak adanya itikad dari Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

Baca Juga:Pemprov DKI Usulkan KUA-PPAS APBD 2022 Rp80,15 Triliun, Bakal Dibahas di Puncak

Bahkan saat itu, Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali yang kemudian ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung No. 700/PK.pdt/2014.

Pemprov DKI juga sempat mengajukan permohonan status non-executable kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun kembali ditolak.

"Tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak yang telah dialami," jelas Charlie.

Charlie menyebut pada 15 Januari 2019 lalu, Anies pernah berjanji untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 4.730.000.000 kepada warga. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Perwakilan warga korban penggusuran Rusunami, Masri Rizal, mengatakan, warga sudah berkali-kali mengupayakan agar eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan.

Mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan audiensi bersama berbagai instansi terkait.

"Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini