SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta segera mengerahkan tim untuk mengecek harga tes PCR untuk mengantisipasi kecurangan penyelenggara tes setelah pemerintah menurunkan harga tes PCR tersebut.
"Nanti ada tim dari kami yang akan mengecek, memastikan dan memberikan sanksi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (1/11/2021).
Dia menjelaskan apabila menemukan pelaku usaha yang masih curang dengan menggunakan harga lama, pihaknya akan memberikan sanksi mulai dari teguran pertama hingga ketiga.
Kemudian, pihaknya mengancam akan mencabut izin jika ada pelaku usaha yang masih tetap membandel memasang tarif tes PCR tinggi.
Baca Juga:Wagub DKI Ancam Cabut Izin Klinik Jika Patok Harga PCR Lebih Mahal dari Instruksi Jokowi
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan harga tes PCR yang masih melebihi harga yang sudah ditentukan.
"Sekali lagi masyarakat silakan sampaikan, laporkan kepada kami tempat-tempat yang belum menurunkan harga PCR," imbuhnya.
Namun, Riza tidak membeberkan tempat pelaporan apabila menemukan praktik curang tersebut.
Meski begitu, Pemprov DKI sebelumnya menyediakan kanal pelaporan masyarakat di antaranya melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi) dan melalui media sosial seperti di akun twitter Pemprov DKI Jakarta.
Kementerian Kesehatan sebelumnya kembali menurunkan tarif batas tertinggi tes usap PCR.
Baca Juga:Diduga Tipu Uang Warga, Wagub DKI Sebut Lurah Duri Kepa Dicopot
Batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau tersebut yang berlaku mulai Rabu (27/10).
Sebelumnya, harga tes PCR yang kerap menjadi syarat perjalanan antardaerah ini bisa mencapai jutaan rupiah. [Antara]