Bakal Terapkan Tilang Uji Emisi, Wagub DKI: Demi Kesehatan dan Keselamatan

Penerapan sanksi tilang uji emisi akan terus dikoordinasikan dengan kepolisian.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 November 2021 | 20:34 WIB
Bakal Terapkan Tilang Uji Emisi, Wagub DKI: Demi Kesehatan dan Keselamatan
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (21/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan uji emisi kendaraan bermotor dilaksanakan demi kesehatan masyarakat.

"Uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Riza mendorong masyarakat agar segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor karena akan ada sanksi sesuai ketentuan.

Meski begitu, lanjut dia, penerapan sanksi tilang uji emisi akan terus dikoordinasikan dengan kepolisian.

Baca Juga:Sebelum Terapkan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, Polisi Lakukan Sosialisasi

"Kami akan koordinasikan. Prinsipnya kami dari Pemprov minta supaya sejak 13 November ini sudah siap uji emisinya, mungkin sanksinya sesuai dengan aturan dan ketentuan, nanti kami akan berlakukan," ucapnya.

Rencananya, penerapan sanksi tilang kendaraan tidak lulus uji emisi akan dilakukan mulai 13 November 2021.

Kendaraan-kendaraan yang nantinya tidak memenuhi syarat batas normal emisi, maka mereka akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu untuk roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat.

Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/11/2021).  [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]
Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/11/2021). [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar sosialisasi sebelum menerapkan sanksi tilang uji emisi.

"Sebetulnya sanksi ini ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran," Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono.

Baca Juga:Wagub DKI: Kalau Warga Abai Prokes, Bisa Kembali ke Level 2 atau PPKM Darurat

Argo mengatakan jika sanksi tilang langsung diterapkan tanpa sosialisasi terlebih dahulu dikhawatirkan masih banyak kendaraan yang belum sempat menjalani uji emisi.

Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/11/2021).  [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]
Petugas melakukan uji emisi kendaraan roda empat di Jalan M.H Thamrin, Kota Tangerang, Banten, Selasa (2/11/2021). [Suara.com/Hilal Rauda Fiqry]

"Jadi, jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji. Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran sampai tindakan tilang," ujarnya.

Dia mengatakan saat ini ada sembilan juta lebih kendaraan bermotor yang lalu lalang di jalanan Ibu Kota dan pihak Ditlantas Polda Metro Jaya masih menunggu data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengenai persentase kendaraan yang telah menjalani uji emisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini