Tunda Sanksi Tilang, Dishub DKI: Beri Kesempatan Warga untuk Uji Emisi

Jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 09 November 2021 | 05:05 WIB
Tunda Sanksi Tilang, Dishub DKI: Beri Kesempatan Warga untuk Uji Emisi
Petugas melakukan pendataan kendaraan sebelum melakukan uji emisi gas buang di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda sanksi tilang uji emisi. Meski begitu, warga tetap diminta segera melakuka uji emisi kendaraan.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penundaan tilang uji emisi untuk memberi kesempatan kepada warga melakukan uji emisi.

"Kami imbau bagi kendareaan di DKI Jakarta segera melakukan uji emisi. Perpanjangan waktu sosialisasi itu sasarannya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan uji emisi," kata dia di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/11/2021).

Menurut Syafrin, saat ini ada sejumlah tempat uji emisi di Jakarta. Termasuk program dari Dinas Lingkungan Hidup yang diharapkan bisa dioptimalkan oleh masyarakat untuk lakukan uji emisi kendaraannya.

Baca Juga:Pemprov DKI Targetkan 500 Bengkel Uji Emisi di Jakarta

"Pada waktu yang ditetapkan, akan diberlakukan penegakan hukum tilang emisi. Harapannya, pada waktu yang ditetapkan seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta sudah lulus uji emisi," katanya.

Berdasarkan data Dishub DKI Jakarra, jumlah kendaraan bermotor jenis mobil yang telah melakukan uji emisi pada 2020 ada sekitar 13.000 mobil, dan saat ini sudah mencapai sekitar 300.000 mobil.

Namun, jumlah tersebut masih di bawah satu persen dari seluruh kendaraan bermotor di DKI Jakarta yakni sekitar 16 juta kendaraan.

Petugas bersiap melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas bersiap melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Senin (1/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Menurut Syafrin, kendaraan yang telah melakukan uji emisi meskipun jumlahnya masih di bawah satu persen, tapi sudah ada peningkatan kesadaran untuk memenuhi syarat kelaikan kendaraannya.

Sebelumnya, ditetapkan waktu sosialisasi selama sebulan, pada 12 Oktober hingga 12 November 2021, maka pada 13 November sudah mulai diberlakukan tilang uji emisi.

Baca Juga:Tilang Uji Emisi Ditunda, DLH DKI: Masyarakat Minta Sosialiasi Dimasifkan

"Kami berkoordinasi dengan DLH dan Polda Metro, melihat data-data sejauh mana masyarakat sadar uji emisi ini," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerapan sanksi berupa denda bagi kendaraan bermotor tidak lolos uji emisi pada Januari 2022 karena realisasi uji emisi masih belum mencapai 50 persen.

"Jumlah kendaraan yang sudah diuji emisi masih sangat sedikit, jadi akan kami tunda dan penundaannya sampai kapan? Mudah-mudahan awal Januari tahun depan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKIm Asep Kuswanto di gedung DPRD DKI Jakarta.

Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.

Adapun jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 10-15 persen. Hingga saat ini, lanjut dia, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini