SuaraJakarta.id - Polsek Tambora, Jakarta Barat, meringkus dua tersangka pencurian spion mobil. Keduanya berinisial CH (20) dan MR (16) yang masih di bawah umur.
Kedua pelaku diketahui telah 17 kali melakukan aksi pencurian spion mobil di kawasan Jakarta Barat.
Saat ditangkap, keduanya juga diketahui positif mengonsumsi narkoba.
"Kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial CH alias Dadut (20) dan MR alias Dean (16)," kata Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa, (16/11/2021).
Baca Juga:Anggota FBR Tewas di Kembangan, Diduga Dikeroyok Lebih dari 10 Orang
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari korban bernama Gow Tio Bu. Dia mengaku spion mobilnya hilang saat terparkir di Kampung Duri Dalam, Tambora, Jakarta Barat pada Kamis (11/11/2021) lalu.
Kedua maling itu ditangkap di lokasi berbeda. CH diamankan di sebuah warnet dan MR di kediamannya.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka menjual barang curiannya seharga Rp 600 ribu ke seorang pria di Sawah Besar.
"Dari hasil penjualan tersebut kemudian hasilnya dibagi 3 oleh pelaku. Keduanya juga positif mengandung narkoba jenis sabu dan ganja," ujar Faruk.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. [Raihan Hanani]
Baca Juga:Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Tewaskan Satu Anggota Ormas di Jakarta Barat