Soal UMP Jakarta 2022, Anies: Belum Ditetapkan

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menetapkan pengumuman besaran kenaikan UMP 2022 pada Jumat ini.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 19 November 2021 | 19:40 WIB
Soal UMP Jakarta 2022, Anies: Belum Ditetapkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menemui massa buruh yang menggelar demonstrasi terkait UMP Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Adapun rata-rata upah minimum di Tanah Air tahun depan naik sebesar 1,09 persen.

Ia mengungkapkan berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, UMP terendah diperkirakan terjadi di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.

Upah minimum tertinggi diperkirakan terjadi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724 atau meningkat dari 2021 sebesar Rp4.416.186.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada Selasa, menjelaskan gubernur di Tanah Air harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021.

Baca Juga:Anies: Sekolah Jangan Hanya Berketahanan Bencana, Tapi Juga Mampu Beradaptasi

Namun 21 November 2021 merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak