SuaraJakarta.id - Sebanyak 2.095 pelanggar knalpot bising ditindak petugas kepolisian selama 14 hari Operas Zebra Jaya 2021.
Selain itu, Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya juga menindak 59 pelanggar rotator yang tidak sesuai ketetntuan.
Di sisi lain, 15.800 pelanggar mendapat sanksi teguran selama Operasi Zebra Jaya pada 15-28 November 2021.
"Data penindakan Ops Zebra selama 14 hari sebanyak 15.800 pengendara diberikan teguran," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Minggu (28/11/2021).
Baca Juga:7 Hari Operasi Zebra, Polda Metro Jaya Tindak 400 Pelanggar Rotator dan Knalpot Bising
Operasi Zebra Jaya 2021 digelar oleh petugas gabugan Ditlantas Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Dinas Perhubungan dan Satpol PP DKI Jakarta.
Total ada 3.070 personel gabungan yang dikerahkan. Tujuan utama Operasi Zebra yakni penegakan protokol kesehatan dan lalu lintas.
Sementara sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra ini, yakni penggunaan sirine dan rotator yang tak sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu plat nomor yang tidak sesuai, knalpot bising, kendaraan yang melawan arus dan menerobos jalur TransJakarta.
Pada Operasi Zebra Jaya 2021, petugas tidak melakukan razia. Petugas melakukan patroli di sejumlah titik rawal pelanggaran lalu lintas dan kawasan yang berpotensi menciptakan kerumunan.
Baca Juga:Operasi Zebra Agung 2021, Polisi di Bali Akan Patroli Besar Sasar Balap Liar