Sedangkan untuk WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan di atas wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.
Penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya tiga atau lima hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian Omicron.
Selain karantina, upaya pelacakan pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan di antaranya pemeriksaan administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya tes ulang. (Antara)
Baca Juga:Virus Omicron Menyebar, WHO Sebut Vaksinasi Masih Penting Dilakukan