Kenaikan UMP Jakarta 2022 Cuma Rp 37.749, Wagub DKI: Kami Terpaksa Harus Ikuti Aturan

UMP Jakarta 2022 telah diputuskan sebesar Rp 4.453.935,536.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 30 November 2021 | 15:48 WIB
Kenaikan UMP Jakarta 2022 Cuma Rp 37.749, Wagub DKI: Kami Terpaksa Harus Ikuti Aturan
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Rata-rata kenaikan UMP selama 2016-2021 mencapai 8,60 persen.

Sedangkan pada 2022, besaran UMP dengan menggunakan formula PP Nomor 36 Tahun 2021 mencapai Rp 4.453.935,536 atau kenaikan mencapai 0,85 persen.

Buruh membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Buruh membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Untuk itu kami telah berkirim surat, Pak Gubernur ke Ibu Menteri (Ketenagakerjaan) supaya ada revisi dan peninjauan kembali terkait formula, metode pengupahan bagi buruh. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti ada kebijakan yang kami harapkan bisa meningkatkan rasa keadilan bagi buruh, pengusaha, pemprov dan masyarakat," kata Wagub DKI.

Baca Juga:Sedang Nego Formulasi UMP 2022, Wagub DKI Minta Buruh Tak Demo Besar-besaran Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak