Sopir Mercy Lawan Arah di Tol JORR Jadi Tersangka dan Tak Ditahan, Polisi: Derita Demensia

Hasil pemeriksaan soal penyakit demensia yang diderita MSD akan dikonsultasikan dengan ahli pidana.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 30 November 2021 | 16:44 WIB
Sopir Mercy Lawan Arah di Tol JORR Jadi Tersangka dan Tak Ditahan, Polisi: Derita Demensia
Mobil Mercy lawan arah di Tol JORR KM 53+500 arah Cikunir, Jakarta Timur. [Instagram@jktinfo]

SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan MSD (66), sopri Mercedes-Benz E300 atau Mercy yang lawan arah di Tol JORR dan menyebabkan kecelakaan beruntun, sebagai tersangka.

Namun demikian, sopir Mercy lawan arah di Tol JORR itu tidak ditahan. Sebab, MSD mengidap demensia berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

"Dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan (MSD) ada demensia," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur Edy Surasa, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:Dalih Polda Metro Belum Tetapkan Anggotanya Jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro

Hasil pemeriksaan dari Biddokkes itu, kata Edy, nantinya untuk melengkapi data rekam medis MSD di RSCM Jakarta Pusat yang menyatakan bersangkutan derita demensia.

"Itu untuk menguatkan bahwa yang bersangkutan memang demensia," ujar Edy.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hasil pemeriksaan soal penyakit demensia yang diderita MSD akan dikonsultasikan dengan ahli pidana.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Suara.com/M Yasir)
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Suara.com/M Yasir)

Hal itu bertujuan agar polisi dapat mengetahui dan memastikan proses hukum terhadap

MSD dapat dilanjutkan hingga ke persidangan atau harus dihentikan.

Baca Juga:Tipu Guru Rp 180 Juta, Oknum Polisi di Sumut Divonis 17 Bulan Penjara

"Kalau memang tidak menggugurkan berdasarkan ahli pidana, kami akan terus majukan sampai pengadilan," ujar Sambodo.

MSD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dokumentasi sedan Mercedes E300 yang terlibat tabrakan di Tol JORR. Antara/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya
Dokumentasi sedan Mercedes E300 yang terlibat tabrakan di Tol JORR. Antara/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya

Dia diduga lalai saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian materi. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap MSD.

Adapun mobil Mercy dengan nomor kendaraan B1125 KAD dikendarai MSD melawan arah di Tol JORR pada Sabtu (27/11/2021). Setelah melaju cukup jauh, MSD menabrak dua mobil di KM 53 yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini