Belum Dapat Izin, Reuni 212 Akan Digelar di Jakarta dan Bogor

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan izin soal Reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 30 November 2021 | 20:29 WIB
Belum Dapat Izin, Reuni 212 Akan Digelar di Jakarta dan Bogor
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif. (YouTube Refly Harun).

SuaraJakarta.id - Panitia Reuni 212 tetap akan menggelar aksi pada 2 Desember 2021 meski acara itu terbentur izin. Bahkan acara akan digelar di dua tempat yang berbeda yakni Sentul, Kabupaten Bogor dan kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Berdasarkan surat Maklumat Panitia Reuni Alumni 212 Tahun 2021 yang dikirimkan Ketua Umun Persatuan Alumni 212 atau PA 212, Slamet Ma'arif kepada Suara.com, disebutkan ada perubahan format acara.

"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk (Aksi Damai dan Silaturahmi)," demikian isi surat maklumat tersebut yang dikutip Suara.com, Selasa (30/11/2021).

Dalam surat itu disebutkan, aksi dilakukan dalam dua format acara di dua tempat berbeda, yaitu:

Baca Juga:Pesan Habib Rizieq Shihab untuk Aksi Reuni 212: Tidak Hina Orang, Tidak Ada Agenda Politik

  1. Aksi Superdamai untuk menyampaikan pendapat yang dilindungi UU No 9 Tahun 1998 dengan tema "Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang Koruptor" yang bertempat di Kawasan Patung Kuda Jakarta, Kamis 2 Desember 2021 jam 08.00 - 11.00 WIB dengan Wajib menjaga Protokol kesehatan dan Ciri khas 212. Surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya telah diberikan hari Senin, 29 November 2021 Jam 14.00-14.50 WIB.
  2. Silaturahmi dan Dialog 100 Tokoh dengan tema "Bersama Mencari Solusi untuk Keselamatan NKRI" Kamis, 2 Desember 2021 jam 12.30 - 15 30 WIB di Aula Masjid Azzikra Bogor.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan atau mengeluarkan izin soal Reuni 212 yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bogor.

Apalagi, kata Harun, saat ini wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM Level 3.

"Kabupaten Bogor masih level 3, belum mengizinkan untuk kegiatan berkumpul dengan jumlah besar," tegasnya saat dihubungi Suara.com, Selasa (30/11/2021).

Sementara itu, di Jakarta, aksi tersebut awalnya akan digelar di Monas, Jakarta Pusat. Namun belum mendapat izin dari Satgas COVID-19 karena berpotensi menyebabkan kerumunan.

Baca Juga:Update COVID-19 Jakarta 30 November: Positif 44, Sembuh 27, Meninggal 0

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini