"Ini penting, tidak boleh melebihi 50 km/jam. Memang ada temuan ada di atas itu sudah diberikan penindakan," tuturnya.
![Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya (tengah) saat konferensi pers di Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Sabtu (4/12/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/04/87496-direktur-utama-pt-transjakarta-mochammad-yana-aditya.jpg)
Diketahui, dalam kurun waktu 40 hari terakhir, bus TransJakarta mengalami tiga kecelakaan.
Pertama pada 25 Oktober 2021, bus TransJakarta menabrak bus TransJakarta lainnya yang sedang berhenti di Halte Ciliwung-Cawang.
Dalam kecelakaan TransJakarta itu, dua orang tewas. Salah satunya sopir TransJakarta yang menabrak tersebut.
Baca Juga:Gandeng KNKT, Ini 3 Hal yang Diaudit Imbas Rententan Kecelakaan TransJakarta
Kedua, pada Kamis (2/12/2021), di mana bus TransJakarta menabrak Pos Polisi PGC Cililitan.

Akibatnya seorang petugas bus Transjakarta mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Polri.
Selang sehari kemudian, bus Transjakarta dilaporkan menabrak pembatas jalur busway di Jalan Jenderal Sudirman arah Utara depan Gedung Ratu Plaza, Jakarta Selatan.