SuaraJakarta.id - Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus TransJakarta tabrak Pos Polisi di PGC, Jakarta Timur. Gelar perkara direncanakan berlangsung pada hari ini.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan sebelum melaksanakan gelar perkara pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
"Kalau sudah cukup alat bukti dari penyidik langsung gelar perkara," kata Argo kepada wartawan, Senin (6/12/2021).
Argo menyebut salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini berasal dari pihak TransJakarta. Namun, Argo tak menyebut inisial daripada saksi tersebut.
Baca Juga:Tambah CCTV, TransJakarta Pantau Kinerja Sopir, Kecepatan Maksimal 50 Km/Jam
"Dari bagian operasional TransJakarta," katanya.
Kasus kecelakaan ini sebelumnya terjadi pada Kamis (2/12). Kala itu sekitar pukul 13.00 WIB TransJakarta melaju dari Halte PGC 2 menuju Halte PGC 1. Tiba-tiba bus tersebut tancap gas hingga menabrak Pos Polisi yang terletak di simpang Jalan Mayjen Sutoyo.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Eddy S sempat menyebut dugaan penyebab kecelakaan karena dongkrak menggelinding dan menimpa pedal gas.
"Dugaan awalnya karena dongkrak berat yang bisa membawa beban 15 ton ditaruh jok driver, tahu-tahu kan ke menggelinding pedal gas," kata Eddy saat ditemui wartawan di lokasi, Kamis (2/12).
"Sehingga driver tidak bisa menguasai. Karenanya langsung menabrak pospol kami," imbuhnya.
Baca Juga:Dirut TransJakarta: Saya Mohon Maaf Terkait Kecelakaan Kamis dan Jumat
Menyikapi kejadian ini, PT TransJakarta telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap sopir. Pemberhentian dilakukan selama masa pemeriksaan.
Kepala Divisi Humas dan Korporasi PT TransJakarta, Angelina Betris mengklaim keputusan tersebut diambil sebagai tindakan tegas.
"Pramudi diberikan sanksi berupa pemberhentian operasi sementara dan sedang dimintai keterangan oleh pihak berwajib," ujar Betris dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12).