SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan anak usia 6-11 tahun yang tidak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) tetap bisa divaksin.
Caranya dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat sesuai alamat tinggal di wilayah Jakarta.
"Bahwa anak yang dapat disuntik di faskes DKI Jakarta adalah yang memiliki NIK/domisili/bersekolah di DKI Jakarta," kata Widyastuti, Kamis (16/12/2021).
Widyastuti menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi di sekolah di wilayah DKI Jakarta, sasarannya adalah siswa yang bersekolah di sekolah tersebut, baik berstatus penduduk DKI Jakarta maupun dari luar DKI Jakarta.
Baca Juga:Wajib Didampingi Ortu, Simak Bedanya Skrining Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak dan Dewasa
Untuk pelaksanaan vaksinasi di luar sekolah, kata dia, layanan vaksin diberikan kepada anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau KIA yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Kemudian jika anak berstatus bukan penduduk DKI dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan pendidikan di DKI Jakarta, tapi bertempat tinggal di DKI Jakarta, dapat divaksin dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga.
Adapun jumlah total anak usia 6-11 tahun yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ada 1,1 juta anak.
"Mereka semua bisa divaksinasi di tiga tempat, yakni sekolah, puskesmas dan rumah sakit, serta sentra vaksinasi di komunitas," kata dia.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah memberikan target sebesar 987.422 anak usia 6-11 tahun yang divaksinasi di Jakarta.
Baca Juga:Kulon Progo Mulai Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun 20 Desember, Sasaran 35.585 Orang
Sejak peluncuran vaksin anak pada Selasa (14/12), jumlah anak usia 6-11 tahun yang sudah divaksinasi COVID-19 di Jakarta mencapai 38.928 anak.
Widyastuti menambahkan, sebelum anak disuntik vaksin COVID-19, dilakukan dulu proses skrining kesehatan dan vaksin yang digunakan adalah vaksin Bio Farma dan atau Coronavac yang telah memiliki Emergency Use Authorization (EUA).
Vaksinasi ini bertujuan untuk mencegah sakit berat dan kematian pada anak yang terinfeksi, mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka, meminimalisir penularan di sekolah atau satuan pendidikan, dan mempercepat tercapainya kekebalan kelompok.
"Kami harapkan para orang tua atau wali murid bagi anak-anak usia 6-11 tahun mendukung anak-anaknya untuk ikut vaksinasi COVID-19. Datanglah ke lokasi vaksinasi dengan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak," tambahnya.