SuaraJakarta.id - Kebijakan ganjil genap atau gage di empat ruas jalan tol selama masa libur Natal dan Tahun Baru dibatalkan. Kebijakan ini sebelumnya hendak dilakukan sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.
"Kebijakan tersebut tidak jadi atau setidaknya ditunda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Sambodo tak menjelaskan apa latar belakang atau pertimbangan dibatalkannya kebijakan tersebut. Dia berdalih hal itu merupakan wewenang daripada Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
"Tanya ke Kemenhub ya," ujarnya.
Baca Juga:Jelang Libur Nataru, Pantai Sanur Bali Dipadati Wisatawan
Empat ruas jalan tol yang awalnya akan menerapkan kebijakan gage, yakni: Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.