SuaraJakarta.id - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengklaim masih melakukan investigasi terkait dugaan pelecehan seksual dilakukan seorang dosennya berinisial DA terhadap sejumlah mahasiswi.
Kepala Media Humas UNJ, Syaifudin mengatakan, mereka telah memanggil dosen DA sebanyak tiga kali.
"DA sudah dipanggil tiga kali oleh pihak UNJ. Dan sampai saat ini masih proses investigasi, dan hasil investigasi nanti akan ditentukan sanksinya seperti apa sesuai tingkat pelanggarannya," kata Syaifudin saat dihubungi Suara.com, Selasa (21/12/2021).
Berdasarkan temuannya, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan DA masih dalam bentuk verbal berupa pesan bernada sexting.
Baca Juga:Pelecehan Seksual Masih Muncul di Metaverse
"Sejauh ini kasus yang terjadi dalam bentuk sexting atau mengirim pesan melalui WA dengan nada tak senonoh," ujar Syaifudin.
"Dan belum didapat dari keterangan para korban kalau DA melakukan kekerasan seksual secara fisik. Jadi dari keterangan korban baru diketahui sexting saja," sambungnya.
Terkait status DA di UNJ, telah dinonaktifkan dari berbagai tugasnya sebagai dosen.
"Dinonaktifkan dari kegiatan akademik sampai proses selesai, baik bimbingan skripsi, bimbingan akademik dan mengajar,” ujarnya.
Lanjutnya, pihak UNJ masih dalam proses pembentukan Satgas PPKS UNJ.
Baca Juga:Mendikbudristek Bentuk Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
"Jika sudah terbentuk nanti kasus DA akan diahlikan ke Satgas PPKS UNJ. Termasuk nanti pengumuman sanksi DA oleh Satgas PPKS UNJ," jelas Syaifudin.