Mau Diskusi Bareng Apindo, Wagub DKI: Perhatikan Kesejahteraan Pegawai

"Kalau ada keberatan silakan disampaikan, kita bisa duduk, diskusi dialog," ujar Wagub DKI.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 21 Desember 2021 | 22:02 WIB
Mau Diskusi Bareng Apindo, Wagub DKI: Perhatikan Kesejahteraan Pegawai
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan pada awak media di Balai Kota Jakarta, Kamis (11/11/2021). [ANTARA/Ricky Prayoga]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membuka kesempatan bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang ingin berdiskusi dengannya mengenai revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta. Ia mengaku bakal menerima segala protes yang disampaikan oleh Apindo.

"Kalau ada keberatan silakan disampaikan, kita bisa duduk, diskusi dialog," ujar Wagub DKI di Balai Kota, Selasa (21/12/2021).

Riza pun memberikan saran kepada Apindo. Menurutnya jika ingin usahanya sukses, maka harus memerhatikan kesejahteraan pegawainya.

Pasalnya, kata Riza, karyawanlah yang menjalankan operasional perusahaan hingga bisa berjalan.

Baca Juga:Revisi UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Memang Belum Sesuai PP 36

"Kalau ingin maju dan sukses harus menunjukkan keadilan, harus juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya," tutur Wagub DKI.

Karena itu, ia berharap agar para pengusaha dan buruh bisa bekerjasama terkait revisi UMP Jakarta 2022 itu. Kedua elemen ini disebutnya harus sinergi demi kemajuan perekonomian Ibu Kota.

"Karena pengusaha tidak bisa tanpa buruh, buruh tidak bisa tanpa pengusaha, semua ini harus bersinergi, bekerjasama," pungkasnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan awalnya menetapkan besaran UMP 2022 naik 0,85 persen atau Rp 37.749 jadi Rp 4.453.935.

Angka ini dinilai terlalu kecil dan akhirnya sejumlah elemen buruh Jakarta melayangkan protes.

Baca Juga:WNI dari Luar Antre Panjang di Bandara Soetta Buat Karantina, Begini Respons Wagub DKI

Anies pun meresponnya dengan menyurati Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Anies menganggap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar menentukan nilai UMP 2022 tak sesuai dengan kondisi di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini