Libur Tahun Baru, Ragunan, Ancol, dan Taman Mini Indonesia Indah Tetap Dibuka

Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat tidak bepergian selama libur Tahun Baru. Namun, sejumlah tempat wisata tetap dibuka selama 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:02 WIB
Libur Tahun Baru, Ragunan, Ancol, dan Taman Mini Indonesia Indah Tetap Dibuka
Suasana salah satu sisi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Jumat (13/8/2021). Saat ini tempat wisata TMII masih ditutup sementara karena aturan PPKM DKI Jakarta. [ANTARA/Anisyah Rahmawati]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta masyarakat tidak bepergian selama libur Tahun Baru. Namun, sejumlah tempat wisata tetap dibuka selama 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.

Hal itu terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 789 Tahun 2021.

Kepala Disparekraf DKI Andhika Pratama mengizinkan tiga tempat rekreasi dibuka selama masa libur tahun baru, yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.

Kendati demikian, ketiga tempat wisata itu akan dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 75 persen dari total yang tersedia. Jam operasionalnya juga dikurangi dari 09.00 hingga 15.00 WIB.

Baca Juga:Polda Metro Jaya akan Sanksi Pengelola Tempat Hiburan yang Langgar Jam Malam Tahun Baru

"Batas waktu penjualan tiket masuk pada H-1 dan berbasis aplikasi. Pengelola memberikan pengumuman/informasi kepada pengunjung untuk mengkosongkan area mulai pukul 14.00 WIB," ujar Andhika dalam suratnya, dikutip Jumat (31/12/2021).

Selain itu, museum di kawasan Kota Tua yakni Museum Sejarah Jakarta, Museum Wayang, serta Museum Seni Rupa dan Keramik juga dibuka secara terbatas.

Hal ini juga berlaku bagi Museum Bank Mandiri, Museum Bank Indonesia, Museum 3D Art, dan Museum Bahari

Pembatasan pengunjung juga dilakukan dengan hanya membolehkan maksimal 75 persen dari kapasitas dan jam operasional mulai 09.00-15.00 WIB, dengan batas waktu penjualan tiket hingga pukul 13.00 WIB

"Pengelola tiga lokasi wisata dan museum, diminta untuk memberikan pengumuman atau informasi kepada pengunjung untuk mengosongkan area mulai pukul 14.00 WIB," pungkasnya.

Baca Juga:Apa itu Crowd Free Night yang Berlaku Mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak