SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Barat menggelar uji emisi di halaman Kantor Walikota Jakarta Barat. Kegiatan ini juga dilaksanakan serempak di delapan kecamatan di Jakarta Barat.
Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi.
"Satu di Kantor Walikota, delapannya di delapan kecamatan. Ini dalam rangka menindaklanjuti Pergub Nomor 66/2020, terkait peningkatan cakupan uji emisi bagi kendaraan roda dua dan empat," ujar Yani saat ditemui di kantornya, Kamis (6/1/2022).
Yani juga mengatakan, dalam uji emisi kali ini, Pemkot Jakarta Barat berkolaborasi dengam Barisan Pemuda Nusantara (Bapera).
Baca Juga:Pemkot Jakarta Barat Akan Gelar Job Fair Tiga Kali Tahun Ini, Catat Waktunya!
Ia berharap kolaborasi ini menjadi triger kepada elemen masyarakat lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam program pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam rangka mewujudkan kota yg maju, lestari lingkungannya dengan udara yg sehat serta berbudaya," ungkapnya.
Di sisi lain, Yani mengklaim, jika kualitas udara di DKI Jakarta masih dalam standar ambang batas yang normal.
"Di Jakarta kan sudah ada beberapa titik tempat pengujian udara, sampai sekarang memang kualitas udara di Jakarta Barat masih dalam standar, ambang batas yang normal ya. Tentu ini harus kita jaga," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bapera Basri Baco mengatakan, masyarakat tidak dipungut biaya dalam uji emisi ini selama sepekan ke depan.
Baca Juga:Pemkot Jakbar Sulap Kantor Kecamatan Buat Uji Emisi Massal
Namun setelah itu, uji emisi akan dikenakan biaya namun masih dibawah harga normal.
"Uji emisi ini, sepekan untuk mobil pemerintahan. Kemudian pekan depan kita kenakan biaya tapi di bawah harga normal di bengkel," pungkasnya.
Kontributor : Faqih Fathurrahman