SuaraJakarta.id - Kenaikan gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta senilai Rp 26,42 miliar ada peluang dipangkas. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Menurut Wagub DKI, hal itu bisa dipotong jika ada ketentuan yang dilanggar.
"Kalau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) keberatan dan ada dasarnya tentu harus dirasionalisasikan," kata Riza, Jumat (7/1/2022) malam.
Peningkatan belanja gaji dan tunjangan DPRD masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah DKI tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Baca Juga:Anggaran Sumur Resapan 2022 Dicoret, Wagub DKI: Enggak Apa-apa Ada Program Lain
Belanja gaji dan tunjangan DPRD DKI Jakarta tahun ini ditetapkan Rp 177,37 miliar. Atau naik Rp 26,42 miliar dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp150,94 miliar.
Pos anggaran yang naik signifikan adalah belanja tunjangan perumahan senilai Rp 102,36 miliar. Jumlah ini melonjak Rp 25,44 miliar dibandingkan tahun lalu Rp 76,92 miliar.
Lalu, belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD yang naik Rp 636 juta menjadi Rp 27,34 miliar, belanja tunjangan reses juga naik Rp 159 juta menjadi Rp 6,83 miliar.
Wagub DKI memaparkan kenaikan tunjangan DPRD DKI sudah melalui proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Dia berujar peningkatan anggaran hak keuangan dan administratif DPRD dimungkinkan selagi tak melanggar aturan, rasional, dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga:Dapat Rp 139 Juta per Bulan, Gaji dan Tunjangan DPRD DKI Naik Rp 26,42 Miliar
"Ada peningkatan itu dibolehkan," ucap Riza.