Polisi Tangkap Paman Pemerkosa Keponakan Usia 9 Tahun

"Pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban anak, sehingga korban mengalami sakit pada bagian kemaluan," kata Beddy.

Erick Tanjung | Novian Ardiansyah
Minggu, 09 Januari 2022 | 22:29 WIB
Polisi Tangkap Paman Pemerkosa Keponakan Usia 9 Tahun
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJakarta.id - Polsek Setiabudi meringkus Edi Warman karena perbuatan bejatnya yang tega memperkosa keponakannya sendiri pada Senin (3/1/2022). Aksi pemerkosaan itu dilakukan Edi pada siang hari di tempat tinggalnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Adapun Edi ditangkap pada Kami (6/1) malam usai ibu korban melaporkan kejadian pada hari yang sama.

Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan korban merupakan keponakan Edi yang masih berusia 9 tahun. "Pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban anak, sehingga korban mengalami sakit pada bagian kemaluan," kata Beddy kepada wartawan, Minggu (9/1/2022).

Kekinian Polsek Setiabudi juga sudah melakukan visum terhadap korban. Beddy berujar bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan instansi dan lembaga terkait.

Baca Juga:Wakil Ketua DPR Sidak Polsek, Pastikan Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Anak

Diketahui, kasus pencabulan ini mendapat atensi langsung dari pimpinan DPR.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mendatangi Polsek Setiabudi. Kunjungan itu dilakukan untuk melakukan inspeksi mendadak atau sidak atas permintta Ketia DPR Puan Maharani menindak lanjut informasi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Diketahui informasi mengatakan bahwa ada anak usia 9 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku yang merupakan keluarga korban.

"Kami diminta oleh ibu Ketua DPR untuk melakukan pengecekan dilapangan dan kami juga langsung melihat yang menangani yaitu Polsek Setiabudi," kata Dasco, Minggu (9/1).

Penanganan cepat kasus tindak pidana kekerasan seksual oleh Polsek Setiabudi itupun diapresasi pimpinan DPR. Apalagi kata Dasco, pihak kepolisian sudah melakukan visum terhadap korban.

Baca Juga:Kegiatan Donor Darah di Masjid Agung Al Azhar Kembali Digelar

"Nah, ini yang kita harapkan ketika nanti Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan respons dari pihak kepolisian itu harus cepat, seperti yang dilakukan Polsek Setiabudi," kata Dasco.

Dasco mengatakan bahwa pelaku juga sudah diamankan kepolisian. "Siang dilaporkan malam langsung ditangkapz Selanjutnya, nanti kepolisian akan merilis secara detail kronologi tindak kekerasan seksual terhadap anak," ujar Dasco.

Sementara itu ubtuk pendampingan terhadap korban, Dasco berujar nantinya akan ada pendmapingan dari pihak kepolisian. Ditambah pendampingan dari lembaga-lembaga lain.

"Setelah ini kita akan mengunjungi kelurga korban untuk kemudian memberikan simpati, rasa prihatin yang mendalam atas kejadian ini," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak