Cerita Bocah di Tangsel Selamatkan Diri dari Aksi Penculikan dan Pencabulan, Keluarga Sempat Tak Percaya

Meski usianya tergolong masih bocah, tapi kepintaran dan keberaniannya patut diacungi jempol.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 15 Januari 2022 | 20:17 WIB
Cerita Bocah di Tangsel Selamatkan Diri dari Aksi Penculikan dan Pencabulan, Keluarga Sempat Tak Percaya
Portal jalan masuk menuju rumah korban penculikan dan pencabulan di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (15/1/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

"Di awal-awal korban masih trauma, bengong, takut kalau sendirian dan nggak berani main ke luar. Tapi setelah beberapa hari konsultasi pskilogis, Alhamdulillah membaik sudah mau sekolah juga," katanya seraya bersyukur.

Kejadian itu menjadi pengalaman berharga bagi Dudi dan keluarganya untuk tetap waspada. Meski lingkungan rumahnya termasuk lingkungan yang aman dari tindak kejahatan, tapi harus tetap waspada menjaga keamanan diri dan keluarga dari tindak kriminal yang muncul karena adanya kesempatan.

"Sebetulnya lingkungan di sini aman dan ramah anak. Kalau adapun biasanya pencurian motor. Tapi enggak sangka bakal terjadi peristiwa ini. Ini jadi peringatan buat kita semua untuk tetap waspada menjaga keselamatan anak-anak kita," tekannya.

DFR (22), tersangka percobaan penculikan dan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan, dihadirkan petugas dalam rilis kasus di kantor Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (14/1/2022). [Ist]
DFR (22), tersangka percobaan penculikan dan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan, dihadirkan petugas dalam rilis kasus di kantor Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (14/1/2022). [Ist]

Kini pelaku penculikan dan dugaan pencabulan itu telah diringkus kepolisian pada Jumat (14/1/2022) dini hari dan meringkuk di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga:Cerita Korban Penyekapan Diduga oleh Rentenir di Tangerang, Diminta Layani Seks hingga Diancam Dimutilasi

Pelaku diringkus di kediaman orangtuanya di Lengkong Wetan, Serpong, Tangsel. Pelaku diancam dengan pasal hukuman berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak