"Akhirnya kita minta pihak RW video call, ternyata benar. Kita semua langsung buru-buru jemput ke lokasi. Alhamdulillah, korban ditolong sama warga, lukanya sempat diobati dan diurut," ungkap Dudi.
Sejak saat itu hingga saat ini, Dudi mengaku masih tak percaya bahwa keponakannya menjadi korban sasaran penculikan. Menurutnya, melihat lokasi tempat korban dibawa, diduga kuat pelaku memang berniat cabul.
"Lokasinya sepi, pohon-pohonan semua. Emang niatnya mau berbuat cabul mungkin," katanya.
Usai menjemput korban, Dudi dan keluarga tak langsung melapor kejadian tersebut ke kepolisian. Pasalnya, mereka ingin fokus pada penanganan trauma dan konseling psikilogis bagi korban.
Mereka kemudian mendatangi UPTD P2TP2A untuk meminta bantuan konseling dan pemulihan psikologis bagi korban. Hal itu lantaran korban mengalami trauma berat menjadi pelamun, murung dan takut jika ditinggal seorang diri.
"Di awal-awal korban masih trauma, bengong, takut kalau sendirian dan nggak berani main ke luar. Tapi setelah beberapa hari konsultasi pskilogis, Alhamdulillah membaik sudah mau sekolah juga," katanya seraya bersyukur.
Kejadian itu menjadi pengalaman berharga bagi Dudi dan keluarganya untuk tetap waspada. Meski lingkungan rumahnya termasuk lingkungan yang aman dari tindak kejahatan, tapi harus tetap waspada menjaga keamanan diri dan keluarga dari tindak kriminal yang muncul karena adanya kesempatan.
"Sebetulnya lingkungan di sini aman dan ramah anak. Kalau adapun biasanya pencurian motor. Tapi enggak sangka bakal terjadi peristiwa ini. Ini jadi peringatan buat kita semua untuk tetap waspada menjaga keselamatan anak-anak kita," tekannya.
![DFR (22), tersangka percobaan penculikan dan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan, dihadirkan petugas dalam rilis kasus di kantor Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (14/1/2022). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/15/51074-pelaku-penculikan-dan-pelecehan-seksual-di-tangsel.jpg)
Kini pelaku penculikan dan dugaan pencabulan itu telah diringkus kepolisian pada Jumat (14/1/2022) dini hari dan meringkuk di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga:Marak Kasus Pelecehan Seksual, Sonya Fatmala: Orang Normal Tak Mungkin Bertindak Sekeji Itu
Pelaku diringkus di kediaman orangtuanya di Lengkong Wetan, Serpong, Tangsel. Pelaku diancam dengan pasal hukuman berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Wivy Hikmatullah