Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta Molor, Pemprov DKI Masih Susun Perda

"Tentu ini menjadi prioritas kami juga untuk dilakukan pembahasan, sehingga dia menjadi perda sebagai dasar pelaksanaan ke depan," kata Syafrin.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:49 WIB
Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta Molor, Pemprov DKI Masih Susun Perda
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberlakukan rencana menerapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing/ERP. Hingga saat ini, Pemprov DKI masih menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan regulasi ERP ini telah masuk program pembentukan peraturan daerah atau propemperda tahun ini. Pihaknya sudah menjadikan ERP sebagai prioritas untuk dikerjakan.

"Saat ini, untuk rancangan peratiran daerah jalan berbayar elektronik, tahun ini sudah masuk propemperda. Tentu ini menjadi prioritas kami juga untuk dilakukan pembahasan, sehingga dia menjadi perda sebagai dasar pelaksanaan ke depan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Pihaknya juga sudah melakukan Focus Group Discussion untuk membahas soal ERP. Salah satu hasilnya adalah mewajibkan menyelesaikan Perda sebelum menggelar lelang ke pihak ketiga.

Baca Juga:Tolak Usulan DPRD Untuk Hapus Ganjil-genap Karena Omicron, Pemprov DKI: Tetap Dipertahankan

"Jadi, dari hasil FGD itu direkomendasikan agar pelaksanaan ERP itu bisa sustain, maka yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah regulasinya," ucapnya.

Sambil berjalan menyelesaikan Perda, Syafrin juga menyebut pihaknya akan mengerakan dokumen untuk melakukan tender juga.

"Terkait lelang itu akan dilakukan penyiapan untuk dokumen teknis, sambil regulasi juga disiapkan. Jadi, dia tetap pararel disiapkan sehingga regulasi siap, (lelang) ini sudah siap," tuturnya.

Diketahui sejak direncanakan tahun 2016, proyek ERP sudah pernah dimulai hingga tender pada era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, di era Anies Baswedan, proyek ERP kembali molor karena dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri dan menyisakan PT Bali Towerindo Sentra. Proses lelang pun akhirnya diputuskan untuk diulang kembali.

Baca Juga:Anies Baswedan Klaim Hujan Ekstrem Jakarta Dapat Ditangani Cepat

Setelah melalukan FGD pada Desember 2021 lalu, aturan ERP akan memberikan tarif Rp5 ribu hingga Rp19.900 pada kendaraan yang melintas. Targetnya ERP akan dioperasikan tahun 2023 pada 18 ruas jalan ibu kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini