Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta Molor, Pemprov DKI Masih Susun Perda

"Tentu ini menjadi prioritas kami juga untuk dilakukan pembahasan, sehingga dia menjadi perda sebagai dasar pelaksanaan ke depan," kata Syafrin.

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 21 Januari 2022 | 14:49 WIB
Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta Molor, Pemprov DKI Masih Susun Perda
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberlakukan rencana menerapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing/ERP. Hingga saat ini, Pemprov DKI masih menyusun regulasi berupa Peraturan Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan regulasi ERP ini telah masuk program pembentukan peraturan daerah atau propemperda tahun ini. Pihaknya sudah menjadikan ERP sebagai prioritas untuk dikerjakan.

"Saat ini, untuk rancangan peratiran daerah jalan berbayar elektronik, tahun ini sudah masuk propemperda. Tentu ini menjadi prioritas kami juga untuk dilakukan pembahasan, sehingga dia menjadi perda sebagai dasar pelaksanaan ke depan," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Pihaknya juga sudah melakukan Focus Group Discussion untuk membahas soal ERP. Salah satu hasilnya adalah mewajibkan menyelesaikan Perda sebelum menggelar lelang ke pihak ketiga.

Baca Juga:Tolak Usulan DPRD Untuk Hapus Ganjil-genap Karena Omicron, Pemprov DKI: Tetap Dipertahankan

"Jadi, dari hasil FGD itu direkomendasikan agar pelaksanaan ERP itu bisa sustain, maka yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah regulasinya," ucapnya.

Sambil berjalan menyelesaikan Perda, Syafrin juga menyebut pihaknya akan mengerakan dokumen untuk melakukan tender juga.

"Terkait lelang itu akan dilakukan penyiapan untuk dokumen teknis, sambil regulasi juga disiapkan. Jadi, dia tetap pararel disiapkan sehingga regulasi siap, (lelang) ini sudah siap," tuturnya.

Diketahui sejak direncanakan tahun 2016, proyek ERP sudah pernah dimulai hingga tender pada era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, di era Anies Baswedan, proyek ERP kembali molor karena dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri dan menyisakan PT Bali Towerindo Sentra. Proses lelang pun akhirnya diputuskan untuk diulang kembali.

Baca Juga:Anies Baswedan Klaim Hujan Ekstrem Jakarta Dapat Ditangani Cepat

Setelah melalukan FGD pada Desember 2021 lalu, aturan ERP akan memberikan tarif Rp5 ribu hingga Rp19.900 pada kendaraan yang melintas. Targetnya ERP akan dioperasikan tahun 2023 pada 18 ruas jalan ibu kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak