Kini, S sudah berstatus sebagai terdakwa. Kasusnya teregistrasi nomor 2068/Pid.B/2021/PNTng di Pengadilan Negeri Tangerang. Minggu depan S harus menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Saat ini S sangat sedih, hanya karena kulkas bekas yang dijual untuk mengganjal perut malah membuatnya mendekam di jeruji besi. Konyolnya lagi, yang memenjarakannya ibu kandung sendiri," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Curhat Pedagang Pasar Modern Serpong Tangsel Dapat Ancaman Jual Minyak Goreng Rp 40 Ribu