"LF melaporkan S perkara Pencurian jo Pencurian Dalam Keluarga pasal 362 KUHP jo pasal 367 Ayat (2) KUHP dengan Laporan Nomor: LP/1375/K/XII/2020/SPKT/Res Tangsel. S dipolisikan tanggal 23 Desember 2020. Dua bulan usai penjualan barang bekas itu," ungkap Mualimin.
Tak Harmonis
Mualimin menyebut, hubungan antara kliennya dengan sang ibu diketahui tak harmonis sudah sejak lama. Bahkan S tumbuh besar tanpa mendapat kasih sayang utuh seorang ibu.
"Padahal si ibu tak pernah peduli anaknya makan atau tidak. Ibu tak menunaikan tanggung jawabnya menafkahi anak. S selalu trauma pada watak LF yang gemar marah-marah, berkata kasar, dan kerap menghina bila S minta uang atau makanan," ungkapnya.
Baca Juga:Curhat Pedagang Pasar Modern Serpong Tangsel Dapat Ancaman Jual Minyak Goreng Rp 40 Ribu
Masalah antara ibu dan anak itu semakin pelik ketika S menolak sang ibu menjual rumah warisan ayahnya. Pasalnya rumah yang berada di Kampung Serua Poncol, Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, menjadi satu-satunya tempat tinggal S dan kakaknya.
Belakangan diketahui bahwa rumah peninggalan ayahnya itu suratnya bahkan sudah dijaminkan ke bank atas pinjaman yang dilakukan LF sebesar Rp 500 juta. Diduga tanda tangan proses penjaminan surat rumah itu dipalsukan.
Soal kulkas yang dijual, lanjut Mualimin, pihak kerabat S berniat mengganti uang penjualan kulkas Rp 500 ribu dengan harapan LF mengurungkan niatnya untuk memenjarakan anak kandungnya sendiri. Tapi tawaran itu mentah. LF tetap melanjutkan perkara ke kepolisian.
Harta Warisan Suami
Mualimin pun menduga, LF memang berniat ingin memenjarakan S agar dapat menguasai harta warisan suaminya. Pasalnya ada dugaan berbagai percobaan agar S keluar dari rumah tersebut.
Baca Juga:Warga Ciputat Tangsel yang Meninggal Akibat Omicron Belum Pernah Divaksin
Mulai dari digrebek oleh polisi selama tiga kali karena dituduh memakai obat-obatan, padahal akhirnya tak terbukti. Hingga diusir dari rumahnya tanpa ada alasan jelas oleh sejumlah oknum yang diduga suruhan LF pada Oktober 2021.