Ibu Kota Negara Pindah, F-PDIP DKI: Jangan Berpikiran yang Jelek-Jelek soal Kebijakan Ini

Pemindahan Ibu Kota Negara dimaksudkan juga untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi ketimpangan ekonomi antardaerah.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 26 Januari 2022 | 15:01 WIB
Ibu Kota Negara Pindah, F-PDIP DKI: Jangan Berpikiran yang Jelek-Jelek soal Kebijakan Ini
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru (instagram.com/nyoman_nuarta)

"Isu pemindahan ibu kota ini sebenarnya sudah muncul sejak zaman Presiden Soekarno, dan baru terealisasi pada era Presiden Jokowi, inilah yang patut kita apresiasi," tutur anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Kent menambahkan, Jakarta pun akan bertumbuh pesat jika Ibu kota dipindahkan ke Kalimantan Timur. Seperti halnya yang terjadi dengan Australia yang pernah pindah Ibu Kota pada abad ke-19.

Pada saat itu, ada Melbourne dan Sydney sebagai kota terbesar di negeri kanguru tersebut. Tetapi sampai saat ini tingkat pertumbuhan di Canberra masih tidak sebanding dengan pertumbuhan di Melbourne dan Sydney yang sudah popular sejak dulu.

Artinya, kata Kent, Jakarta juga akan seperti itu arahnya walaupun sudah tak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Baca Juga:Pemerintah Disebut Serobot Lahan untuk Pembangunan IKN, Kuasa Hukum Warga: Itu Tanah Warisan

"Saya optimis perekonomian akan terus berjalan dan berkembang," ujarnya.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara menjadi undang-undang di DPR sempat diwarnai interupsi. (Novian/Suara.com)
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara menjadi undang-undang di DPR sempat diwarnai interupsi. (Novian/Suara.com)

Diketahui, DPR RI telah menyetujui pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022). Dalam sidang tersebut mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali Fraksi PKS.

Pada periode 2022-2024.dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan. Hal ini termasuk pemindahan Aparatur Negeri Sipil (ASN) kementerian dan lembaga (K/L) pusat tahap awal sebanyak 500 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak