Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini. Serta menyita 28 ponsel dan 24 unit komputer untuk bantu reminder utang atau penagihan dari penggeledahan dua unit Ruko Palladium di PIK 2, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu dan Kamis.
Satu dari tiga tersangka berstatus sebagai warga negara asing asal China berusia 38 tahun, menjabat direktur PT JC Tech dan bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman, dan penagihan pinjol berbasis sistem.
Tersangka kedua berinisial S (34) berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) selaku penerjemah dari tersangka pertama untuk melakukan izin usaha dan domisili pinjol serta menjabat sebagai komisaris perusahaan.
Terakhir adalah tersangka N (22), berstatus WNI yang berperan sebagai reminder yang bertugas mengingatkan nasabah yang telat membayar tagihan.
Baca Juga:Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di PIK, Salah Satunya WNA China
Zulpan menerangkan, cara N menagih utang nasabah dimulai dengan cara yang wajar. Namun jika nasabah dinilai tidak kooperatif, N mulai melakukan pengancaman.
"Awal menagih pakai bahasa sopan, kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti kepada nasabah jika tidak kooperatif dengan cara mengirim fotokopi KTP ke nomor telepon yang didapat di kontak hp nasabah dan kata-kata yang bersifat ancaman," lanjutnya.
Akibat aksinya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat 5 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
Serta Pasal 368 KUHP tentang pengancaman paling lama 9 tahun. kemudian Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan paling lama pidana 12 tahun.
Dan juga, Pasal 8 ayat 1f dan pasal 3 ayat 1c dan d Jo Pasal 62 Ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. [Antara]
Baca Juga:PPATK Mulai Awasi Aliran Dana Pinjol Hingga NFT, Cegah Transaksi Hasil Tindak Pidana