SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menangkap polisi wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika yang menjadi buronan Polda Sulawesi Utara (Polda Sulut).
Briptu Christy ditangkap di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/2/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan Briptu Christy ditangkap bukan terkait isu video asusila.
"Tidak benar ya, jadi kita Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan atas permintaan Polda Sulawesi Utara terkait dengan persoalan Briptu Christy yang meninggalkan tugas sejak 15 November 2021," kata Zulpan, Kamis (10/2/2022).
Zulpan mengatakan, Briptu Christy diamankan sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Provost Polda Sulut bernomor 01-1-HUK Tahun 2022.
Polda Metro Jaya yang menemukan keberadaan Briptu Christy kemudian menangkapnya berdasarkan surat DPO tersebut.
"Kemudian tindak lanjut Polda Sulawesi Utara yang memahami terkait kasusnya bisa tanya ke Kabid Humas Polda Sulawesi Utara," katanya.
Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Briptu Christy sebagai bentuk koordinasi antar-Polda.
"Apalagi terkait adanya DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara dan keberadaan terdeteksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sehingga kami amankan," ujarnya.
Polda Metro Jaya kemudian mengawal dan menerbangkan Briptu Christy ke Manado untuk selanjutnya diserahkan ke Polda Sulut.
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Sulut dan menerbangkan Briptu Christy dengan pendampingan dari anggota Polda Metro Jaya dan Polda Sulut.
"Yang bersangkutan dari kemarin sudah di Manado," kata Zulpan.
Diketahui, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dilaporkan menghilang tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Selanjutnya, Polda Sulawesi Utara menetapkan nama Briptu Christy sebagai DPO pada 31 Januari 2022. [Antara]