SuaraJakarta.id - Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Erwansyah mengklarifikasi ucapannya terkait perumpamaan menertibkan ojek online (Ojol) yang parkir di atas trotoar bagai menggebah lalat di atas bangkai ikan. Itu hanya perumpamaan pekerajan yang tak kunjung beres.
Erwansyah juga meminta maaf jika ada pihak yang tersinggung atas ucapannya. Ia mengaku tidak bermaksud menyinggung perasaan para driver atau pengemudi ojol. Ia menekankan, jika kendaraan yang parkir di atas trotoar itu melanggar aturan.
"Saya minta maaf, tidak ada maksud saya untuk menghina para ojol. Yang saya mau titik beratkan terkait adanya masalah utama dari pada pelanggaran parkirnya. Pelanggaran parkir ini adalah terjadi karena ada pelanggaran sebelumnya, yakni pelanggaran GSB (Garis Sempadan Bangunan). Para pengusaha tidak mau menyiapkan lahan parkirnya," jelas Erwansyah saat dihubungi, Sabtu (12/2/2022).
Menggebah lalat di bangkai ikan, lanjut Erwansyah, yakni pekerjaan yang tidak kunjung usai. Seharusnya ada pihak lain yang bekerjasama dalam menuntaskan problematika parkir kendaraan diatas trotoar.
Jika, tempat usaha menyediakan lahan parkir, makan tidak akan ada pelanggaran terkait parkir di atas trotoar.
"Driver ojol ini rakyat kita. Ada penyebab yang lain yang harus dibenahi," ungkapnya.
Garis Sempadan Bangunan (GSB) sendiri merupakan jarak minimal yang menjadi pembatas antara bangunan dan lahan yang lain.
Dalam aturan yang diundangkan dalam GSB sebuah bangunan harus memiliki jarak minimal antara bangunan dengan jalan, sungai, rel kereta, maupun trotoar.
Aturan standar GSB biasanya telah ditentukan daerah, dan aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagian III huruf C.
Landasan hukum yang kuat, membuat pelanggaran tentang GSB dapat dikenakan sanksi. Saksi tersebut tergantung dengan wilayah dan daerah masing-masing.
Biasanya, bangunan yang tidak mengikuti GSB juga tidak akan sesuai dengan ketentuan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang pelanggaran GSB, sanksi yang dapat diberikan berupa peringatan, denda, hingga pembongkaran. Bahkan sanksi juga diberikan berupa denda sebesar 10% dari nilai bangunan.
Banyak yang mengatakan, bagian terluar sebuah bangunan merupakan pagar, namun bagian terluar sebuah bangunan merupakan pintu, jendela, plafon atau pondasi bangunan.
Rata-rata, masyarakat menjalankan usaha rumahan bentuk coba-coba. Mereka awalnya membuka usaha di garasi rumah, lambat laun usaha tersebut maju, dan ramai pengunjung.
Garasi yang menempel di jalanan, atau trotoar kini berubah fungsi menjadi tempat menjajakan makanan. Karena telah ramai pengunjung dan tidak memiliki lahan parkir, para pengunjung pun akhirnya memarkir kendaraannya di atas trotoar.
Dulu, Stasiun Tanah Abang juga sempat semrawut akibat banyaknya angkutan umum, ojol, dan ojek pangkalan yang berhenti semaunya.
Namun, setelah dilakukan penertiban, dan diberikan ruang parkir, saat ini kawasan Stasiun Tanah Abang menjadi tertib.
"Nah ini sebaiknya contoh dapat diikuti oleh para produsen yang membangkitkan ojol. Baik mall, restoran, atau tempat usaha lainnya untuk sebaiknya menyediakan lahan parkir dan tempat yang layak. Sehingga ini bisa menjadi simbiosis mutualisme," jelas Erwansyah.
Kontributor : Faqih Fathurrahman