Kasudinhub Jakbar Klarifikasi Tak Bermaksud Hina Ojol, Ini Penjelasannya

"Saya minta maaf, tidak ada maksud saya untuk menghina para ojol," ujar Kasudinhub Jakbar Erwansyah.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 12 Februari 2022 | 19:13 WIB
Kasudinhub Jakbar Klarifikasi Tak Bermaksud Hina Ojol, Ini Penjelasannya
Ilustrasi ojek online (ojol). (Suara.com/Ema Rohimah)

Biasanya, bangunan yang tidak mengikuti GSB juga tidak akan sesuai dengan ketentuan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang pelanggaran GSB, sanksi yang dapat diberikan berupa peringatan, denda, hingga pembongkaran. Bahkan sanksi juga diberikan berupa denda sebesar 10% dari nilai bangunan.

Banyak yang mengatakan, bagian terluar sebuah bangunan merupakan pagar, namun bagian terluar sebuah bangunan merupakan pintu, jendela, plafon atau pondasi bangunan.

Rata-rata, masyarakat menjalankan usaha rumahan bentuk coba-coba. Mereka awalnya membuka usaha di garasi rumah, lambat laun usaha tersebut maju, dan ramai pengunjung.

Baca Juga:Driver Ojol Dapat Penumpang Anak Sekolah yang Curhat Putus Asa, Balasannya di Kolom Ulasan Bikin Terharu

Garasi yang menempel di jalanan, atau trotoar kini berubah fungsi menjadi tempat menjajakan makanan. Karena telah ramai pengunjung dan tidak memiliki lahan parkir, para pengunjung pun akhirnya memarkir kendaraannya di atas trotoar.

Dulu, Stasiun Tanah Abang juga sempat semrawut akibat banyaknya angkutan umum, ojol, dan ojek pangkalan yang berhenti semaunya.

Namun, setelah dilakukan penertiban, dan diberikan ruang parkir, saat ini kawasan Stasiun Tanah Abang menjadi tertib.

"Nah ini sebaiknya contoh dapat diikuti oleh para produsen yang membangkitkan ojol. Baik mall, restoran, atau tempat usaha lainnya untuk sebaiknya menyediakan lahan parkir dan tempat yang layak. Sehingga ini bisa menjadi simbiosis mutualisme," jelas Erwansyah.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Baca Juga:Viral Pelanggan Ojol Kesal Gegara Dipanggil 'Mbak', Berikut Penjelasan dari Sisi Sejarah Penggunaan Sapaan Tersebut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak