Ibu Kota Negara Pindah, Wali Kota Jakpus Sebut Jakarta Tetap Jadi Kota Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta perlu diberi kewenangan khusus jika nantinya menjadi kawasan ekonomi dan bisnis setelah tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara (IKN).

Rizki Nurmansyah
Senin, 14 Februari 2022 | 22:52 WIB
Ibu Kota Negara Pindah, Wali Kota Jakpus Sebut Jakarta Tetap Jadi Kota Megapolitan
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). [Dok. Kominfotik Jakpus]

SuaraJakarta.id - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menyebut Jakarta akan tetap menjadi Kota Megapolitan meski Ibu Kota Negara pindah.

Menurut Dhany, pembangunan di Jakarta pun akan terintegrasi dengan daerah penyangga, seperti Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang (Bodetabek).

"Pengembangan kota sifatnya akan melebar membentuk karakteristik baru sehingga layanan publik pun juga meluas, bukan hanya pada area lokal saja. Tapi juga melayani pada area regional," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).

Dhany juga mengemukakan, Pemerintah Provinsi/Pemprov DKI Jakarta perlu diberi kewenangan khusus jika nantinya menjadi kawasan ekonomi dan bisnis setelah tidak lagi sebagai Ibu Kota Negara (IKN).

Baca Juga:Petisi Penolakan Pemindahan dan Pembangunan IKN Ditandatangani Ribuan Orang, Bakal Batal atau Dipertimbangkan?

Dhany mengatakan, untuk mendukung konsep sebagai kawasan ekonomi dan bisnis, penambahan kewenangan perlu dilakukan berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.

Dia mencontohkan penanganan banjir di Jakarta yang berasal dari aliran sungai besar menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bukan Pemprov DKI Jakarta.

"Padahal persoalan banjir ini bisa mempengaruhi Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis. Maka seharusnya diberikan kewenangan lebih untuk Jakarta, misalkan, untuk mengurus sungai-sungai besar di DKI Jakarta," katanya.

Menurut Dhany, selama ini persoalan infrastruktur di Jakarta menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Sehingga pemerintah daerah tidak bisa menentukan kebijakan karena dinilai berbenturan dengan kewenangan pemerintah pusat.

Selain memberikan penambahan kewenangan, Dhany juga menilai perlu pembiayaan dengan dana otonomi khusus.

Baca Juga:Ibu Kota Negara Pindah, Prospek Proyek Kereta Cepat Mulai Dipertanyakan

Hal itu karena pengalihan kewenangan dari pusat ke daerah harus diimbangi dengan sumber pendanaannya.

"Keselarasan kebijakan pusat dan daerah dalam penataan kewenangan harus ditata ulang, porsinya harus diperlebar. Kalau itu tidak diberikan bagaimana kita bermimpi menjadi kota berskala global," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak