SuaraJakarta.id - Sebanyak lima pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus pembegalan terhadap Aipda SE (41) anggota Brimob yang bertugas di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok Jawa Barat.
Aipda SE dibegal saat melintas di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Bekasi pada Selasa (15/2/2022) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan pengakuan kelimanya, mereka nekat membegal Aipda SE untuk mengusai sepeda motor korban yang selanjutnya akan dijual untuk membeli minuman keras. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Untuk kepentingan mereka nongkrong, beli alkohol dan foya-foya," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2022).
Adapun kelima tersangka adalah MH (17), RMI (21), AM (16), MAL (17), dan RH (16). Kata Zulpan kelima pemuda yang kekinian berstatus tersangka, memiliki perannya masing-masing.
Pertama MH yang merupakan otak utama dalam kasus ini. Dia berperan mengajak rekannya untuk melakukan pembegalan.
"Yang mengajak tersangka lainnya untuk tentukan lokasi berbuat kejahatan atau pencurian dengan kekerasan," kata Zulpan.
Kemudian, RMI berperan untuk membacok korban menggunakan celurit ke arah punggung Aipda SE. Kemudian dia juga bertugas mengambil sepeda motor korban bersama AM.
Lalu MAL, yang bertugas menyediakan senjata tajam berupa celurit bagi rekannya untuk beraksi. Sementara RH bertugas menyimpan sepeda motor hasil rampasan untuk selanjutnya dijual secara daring di media sosial.
Zulpan mengungkapkan pembegalan terhadap Aipda SE berawal saat dia hendak pulang ke rumahnya, usai tugas malam sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun ketika tiba di Jalan Raya Kranggan, tiba-tiba dia dipepet oleh tiga orang pelaku yang mengendarai satu sepeda motor. Ketika orang pelaku itu adalah RMI, AM, MH.
"Yang di depan membawa motor, yang di tengah membawa celurit, yang di belakang juga membawa celurit," jelas Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (16/2/2022).
Setelah memepet korban, mereka langsung melakukan pembacokan. Saat korban tergeletak tak berdaya, mereka langsung mengambil sepeda motor milik Aipda SE.
Atas perbuatannya kelimanya, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.