SuaraJakarta.id - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan AS (25) sebagai tersangka pembunuhan. Pelaku membunuh istrinya dengan cara dicekik di kontrakan di Perumahan Bugel Mas Indah, Karawaci, Tangerang, Minggu (13/2/2022) dini hari.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin membenarkan pihaknya telah menetapkan AS sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara siang tadi.
"Iya betul sudah ditetapkan tersangka (per hari ini). Tadi siang gelar perkaranya," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Komarduin menjelaskan, AS nekat membunuh istrinya berinisial PS (22) lantaran kesal dengan perilaku korban yang dinilai kelewat batas.
Baca Juga:Ustaz Khalid Basalamah Dipolisikan, Pria Todong Airsoft Gun ke Kuli Bangunan Jadi Tersangka
Peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu, PS baru pulang ke rumah tercium bau minuman keras (miras) dari mulut korban.
"Dia (pelaku) marah sampai jam 2 belum pulang juga. Menurut keterangan pelaku, biasanya istrinya itu jam 8 sudah pulang. Saat pulang kondisi mulutnya bau miras," kata Komarudin.
AS yang kesal pun kemudian cekcok dengan sang istri. Pelaku yang tidak mampu mengendalikan emosinya, sehingga gelap mata lalu mencekik korban hingga tewas.
"Dari sanalah awal cekcok, korban sempat mencakar pelaku. Di sanalah (AS) gelap mata dan mencekik leher korban," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang suami cekik istri hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Bugel Mas Indah, Karawaci, Kota Tangerang. Korban diketahui berinisial PS (22), sedangkan pelaku, AS (25).
Baca Juga:Keji! Suami Cekik Istri hingga Tewas di Tangerang, Usai Membunuh Pelaku Pulang ke Bogor
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin membenarkan adanya kasus suami bunuh istri tersebut.
- 1
- 2