Ia juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur kapan saja alat pengeras suara/toa dapat digunakan baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.
Baginya ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi masabat. Sebab di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid.
![Menteri Agama soal Penggunaan Toa Masjid. [Shutterstock & ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/21/19289-menteri-agama-soal-penggunaan-toa-masjid-shutterstock-antara-fotomuhammad-adimaja.jpg)
Menag Yaqut kemudian mencontohkan soal toa masjid dengan suara anjing yang menggonggong secara bersamaan.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu gak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga:Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Waketum PKB ke Menag: Jangan Picu Kontroversi
Kontributor : Wivy Hikmatullah