SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah berupaya tidak menggusur saat melakukan penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin.
Pernyataan Riza ini merespons pertanyaan wartawan soal aksi warga di Balai Kota Jakarta pada 10 Februari lalu yang menuntut Anies mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban/Pemakaian Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
"Selama kepemimpinan Bapak Anies-Sandi, dan Bapak Anies dengan saya, Riza, itu kami terus upayakan tidak ada penggusuran," kata Wagub DKI kepada wartawan di Jakarta Utara, Senin (28/2/2022).
Riza mengatakan, selama ini bentuk penertiban yang dilakukan bersifat relokasi. Artinya, pemindahan yang bersifat sementara.
Baca Juga:Soroti Elektabilitasnya, Pengamat Sebut Anies Bakal Mudah Menang Pilpres Jika Lawannya Hanya Prabowo
Pemprov DKI Jakarta memindahkan sementara bangunan ke tempat lain agar dapat melaksanakan pembangunan yang dibutuhkan warga Jakarta di lokasi lahan yang sebelumnya ditempati bangunan tersebut.
"Sekalipun ada pembangunan di suatu wilayah, kami relokasi, nanti kami kembalikan ke wilayah tersebut," kata Riza.
Selain itu, menurut Riza, Pergub 207/2016 dicabut jika pemerintah daerah sudah mengeluarkan Pergub pengganti.
"Jadi sesuai ketentuan, aturannya itu ada revisi pergub, ada perbaikan pergub," kata Riza.
Sebelumnya, 27 perwakilan komunitas warga Jakarta menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 207 tahun 2016 terkait penggusuran, yang diterbitkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena praktiknya cenderung tanpa musyawarah sehingga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga:Survei SMRC: Anies Semakin Menguat, Bisa Kalahkan Prabowo di Pilpres 2024
Perwakilan warga itu juga menyampaikan orasi berisi tuntutan untuk mencabut pergub tersebut di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2).
- 1
- 2