Hari Ini, Politisi Golkar Azis Samual Diperiksa Polisi sebagai Saksi Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI

Pemeriksaan Azis Samual dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 01 Maret 2022 | 08:05 WIB
Hari Ini, Politisi Golkar Azis Samual Diperiksa Polisi sebagai Saksi Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI
Ketum KNPI Haris Pertama dikeroyok di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). (Istimewa)

SuaraJakarta.id - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa politisi Partai Golkar Azis Samual hari ini, Selasa (1/3/2022).

Pemeriksaan Azis Samual sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

Pemeriksaan Azis Samual dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

"Iya, dipanggil sebagai saksi," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Baca Juga:Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Polisi Panggil Politisi Golkar Azis Samual Besok, Zulpan Polda: Sebagai Saksi

Kendati begitu, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan Azis Samual.

"Nanti ya, setelah diperiksa kita akan tahu," ujarnya.

Diketahui, Ketum KNPI Haris Pertama dikeroyok di salah satu restoran di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang pekan lalu.

Ilustrasi Ketum KPNI di Keroyok [Twitter/@knpiharis]
Foto kolase Ketum KNPI Haris Pertama. [Twitter/@knpiharis]

Haris pun melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.

Atas laporan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.

Baca Juga:Minta Kasus Pengeroyokan Ketua Umum KNPI Diusut Tuntas, Anggota DPR Yakin Polisi Mampu

Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2) di Tanjung Priok dan Bekasi.

Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris dan tersangka ketiga diketahui berinisial SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Kemudian pada Jumat (25/2) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Tersangka lainnya dalam kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, yakni H alias Harfi juga telah menyerahkan diri, Minggu (27/2/2022) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini