Viral Pengantin Berhijab Nikah Beda Agama di Gereja, MUI Tangsel: Ilegal, Tidak Sah!

Akibat pernikahan yang tidak sah itu, maka hanya akan menimbulkan perzinahan ketika tetap dilanjutkan sebagai pasangan suami istri.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 Maret 2022 | 20:02 WIB
Viral Pengantin Berhijab Nikah Beda Agama di Gereja, MUI Tangsel: Ilegal, Tidak Sah!
Pengantin berhijab menikah beda agama di sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah. [Instagram]

SuaraJakarta.id - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia wilayah Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel) Abdul Rozak tegas menyatakan bahwa hukum pernikahan beda agama yang tengah viral di Semarang tidak sah.

Menurutnya, baik secara hukum Islam dan negara tidak ada aturan soal pernikahan berbeda agama.

Rozak mengatakan, pernikahan beda agama yang dilakukan pengantin di Semarang yang viral itu ilegal.

"Di Indonesia kan tidak mengakui adanya pernikahan beda agama, lintas agama, di Undang-Undangnya kan nggak ada. Jadi memang itu mah pernikahan yang ilegal dan tidak resmi, karena tidak ada regulasinya. Dalam pandangan Islam itu tidak sah," kata Rozak saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:Viral Pernikahan Beda Agama di Gereja, Suami Katolik Istri Islam, Hilmi Firdausi: Fatwa MUI Haram dan Tidak Sah

Menurutnya, akibat pernikahan yang tidak sah itu, maka hanya akan menimbulkan perzinahan ketika tetap dilanjutkan sebagai pasangan suami istri.

"Sudah jelas dari sisi hukum negara, hukum Islam sendiri juga tidak sah. Jadi itu seperti tidak ada pernikahan saja. Ya otomatis zina. Apalagi nikahnya di gereja, perempuan pakai hijab segala, jelas-jelas nikah di gereja, nggak benar," ungkapnya.

Rozak menegaskan, jika kedua pengantin tersebut tetap nekat menjadi sepasang suami istri yang ingin diakui oleh negara dan agama, maka keduanya harus dari agama yang sama.

"Jadi misalnya pengantin prianya jadi mualaf dulu itu harus, sebelum ke akad pernikahan. Karena kan di Indonesia kan pernikahan itu azasnya monogami, satu agama. Islam dengan Islam, Kristen dengan Kristen. Aturannya enggak ada yang beda agama," tegasnya.

"Jadi kalau mau melangsungkan di luar itu ya dia hanya mencatatkan diri di catatan sipil. Tapi enggak secara resmi di KUA. Di Indonesia kan ranahnya hanya mencatatkan sipil. Enggak ada istilah terlanjur, harus pisah. Dia harus mencari pasangan sesama agama," tambahnya.

Baca Juga:Viral Pernikahan Beda Agama, Ustaz Hilmi Firdausi: Haram, Tak Usah Diperdebatkan

Sebelumnya diberitakan Suara.com, jagat media sosial mendadak dihebohkan dengan beredarnya video sepasang pengantin di Semarang yang menikah dengan beda keyakinan.

Pasangan yang menikah beda keyakinan itu terekam dalam unggahan video di akun TikTok @shaca_alya belum lama ini.

Berdasarkan video singkat itu menampilkan berbagai foto pasangan laki-laki dan perempuan yang sedang meresmikan pernikahan mereka.

Tampak dalam video itu, pengantin pria mengenakan jas berwarna hitam. Sedangkan pengantin perempuan mengenakan gaun berwarna putih dan berhijab.

Kedua pengantin tersebut, rupanya menikah disebuah gereja di kawasan Kota Semarang dengan didampingi seorang pastor dan keluarga kedua mempelai pengantin.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak