Viral Pengantin Berhijab Nikah Beda Agama di Gereja, MUI Tangsel: Ilegal, Tidak Sah!

Akibat pernikahan yang tidak sah itu, maka hanya akan menimbulkan perzinahan ketika tetap dilanjutkan sebagai pasangan suami istri.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 Maret 2022 | 20:02 WIB
Viral Pengantin Berhijab Nikah Beda Agama di Gereja, MUI Tangsel: Ilegal, Tidak Sah!
Pengantin berhijab menikah beda agama di sebuah gereja di Semarang, Jawa Tengah. [Instagram]

Pasangan yang menikah beda keyakinan itu terekam dalam unggahan video di akun TikTok @shaca_alya belum lama ini.

Berdasarkan video singkat itu menampilkan berbagai foto pasangan laki-laki dan perempuan yang sedang meresmikan pernikahan mereka.

Tampak dalam video itu, pengantin pria mengenakan jas berwarna hitam. Sedangkan pengantin perempuan mengenakan gaun berwarna putih dan berhijab.

Kedua pengantin tersebut, rupanya menikah disebuah gereja di kawasan Kota Semarang dengan didampingi seorang pastor dan keluarga kedua mempelai pengantin.

Baca Juga:Viral Pernikahan Beda Agama di Gereja, Suami Katolik Istri Islam, Hilmi Firdausi: Fatwa MUI Haram dan Tidak Sah

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini